IMQ, Jakarta —
Jakarta Futures Exchange (JFX) atau Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sudah meminta persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam rangka penyesuaian peraturan perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antar bank (SIKA).
Direktur Utama JFX Made Soekarwo mengatakan setelah ditetapkannya peraturan Bank Indonesia tentang SIKA, maka JFX akan melakukan penyesuaian peraturan yang telah ada dengan ketentuan BI ini.
“Penyesuaian ini akan kembali dimintakan persetujuan dari Bappebti dan Dewan Pengawas Syariah," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/1).
Made menambahkan saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan peraturan BI terkait tentang SIKA ke perbankan syariah dan pelaku pasar.
“Kita berharap sosialisasi ini akan selesai pada triwulan I-2012 ini,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut Made, sosialisasi tersebut dilakukan usai dikeluarkannya surat edaran Bank Indonesia pada tangal 4 Januari 2011 lalu tentang ketentuan baru menyangkut Pasar Uang Antar Bank (PUAS) terkait keberadaan JFX Syariah.
Dengan adanya ketentuan ini, maka bank syariah bisa mendapatkan likuiditas melalui transaksi jual beli komoditi di JFX dengan akad perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah (Murabahah).
"Komoditi yang dapat diperdagangkan adalah kakao, kopi dan mede," katanya.











