IMQ, Jakarta —
Kementerian Keuangan telah menerima 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diproses secara profesional," ujar Kepala Biro Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/12).
Ia mengakui hasil dari proses tersebut terdapat audit investigasi terhadap 33 laporan membuktikan terdapat penyimpangan wewenang dalam pelaksanaan tugas. Tindak lanjutnya berupa pengenaan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) bahkan diproses hukum.
Selanjutnya, terhadap delapan laporan yang telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) tetapi hingga saat ini belum ditemukan bukti penyimpangan.
"Ada lagi, sebanyak 9 laporan telah dimintakan persetujuan dari PPATK untuk diteruskan ke KPK sebab setelah dilakukan pulbaket ternyata pegawai yang bersangkutan tidak lagi menjadi PNS Kemenkeu. Saat ini, terdapat tiga permintaan persetujuan yang belum direspon PPATK," imbuhnya.
Selain itu, sebanyak 27 laporan masih dilakukan pendalaman informasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan wewenang pegawai yang bersangkutan. Sejumlah enam laporan ternyata tidak material dan tidak bermasalah, serta tiga laporan yang bukan dan terkait dengan pegawai Kemenkeu.
"Kemenkeu menindaklanjuti semua laporan mencurigakan guna mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi serta tindak pencucian uang," katanya.
Terkait pelaksanaan MoU, Kemenkeu pada 2010 berinisiatif bekerja sama dengan KPK untuk melakukan penelitian harta kekayaan pegawai Kemenkeu. Berdasarkan hasil tersebut, beberapa pegawai terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga dijatuhi hukuman disiplin PNS.
Saat ini, kemenkeu masih bekerjasama dengan KPK melakukan investigasi terhadap kasus-kasus tertentu. Kemenkeu juga terlibat aktif dalam aksi nasional pengcegahan pemberantasan korupsi, bahkan telah mengembangkan whistleblowing system (WiSe) dalam website yang dapat diakses oleh masyarakat.











