IMQ, Jakarta —
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan sejumlah penyimpangan dalam proses tender Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara. Salah satu indikasinya adalah terus molornya proses tender.
"Kami menduga, ketidakjelasan kelanjutan dan terus mundurnya proses ini menunjukkan ada penyimpangan dan skenario besar untuk memenangkan salah satu peserta tender," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11).
Ia mengakui Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara tender Kalibaru memang telah melakukan proses tender. Salah satu buktinya, sejak awal Kemenhub sudah berniat memberikan hak right to match kepada PT Pelindo II.
"Padahal, pemberian hak tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 2005 mengenai kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Penyediaan Infrastruktur yang telah diubah menjadi Perpres nomor 13 tahun 2010 dan telah diubah kembali menjadi Perpres nomor 56 tahun 2011.
"Dengan mengantongi right to match, Pelindo II segera bisa mengontrol proses lelang," imbuhnya.
Dengan hak tersebut, Pelindo bisa memberikan penawaran yang sama kepada penawar terbaik. Walhasil, siapapun pemegang tendernya, Pelindo II dipastikan akan menawar lebih rendah lagi, dan pada akhirnya Pelindo II yang akan memenangkan tender tersebut.
Bukti lainnya, panitia tender Kementerian Pehubungan sengaja memperlambat proses tender. Pada pengumuman hasil prakualifikasi 25 Agustus 2011, panitia tender telah menetapkan lima peserta yang ikut tender.
"Peserta menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen tender 27 hari setelah masa sanggah selesai," ujarnya.
Sempitnya waktu penyerahan dokumen tender kepada Kemenhub ini menjadi indikasi bahwa Kemenhub memang tidak memiliki niat yang tulus untuk melakukan tender proyek Kalibaru.
Saat ini, ada lima peserta tender yang lolos prakualifikasi. Mereka adalah konsorsium PT Salam Pacific Indonesia lInes, terdiri dari Cosco Shipping Co Ltd, PT Briliant Permata Negara, PT Hutchison Port Indonesia, dan Cosco Shipping Co Ltd. Kemudian, konsorsium Port Singapore Authority International Ltd, PT Pelindo II, konsorsium Pelindo I dan International Container Terminal Services Inc asal Filipina dan terakhir PT Nusantara Infrastruktur Tbk.
Hngga kini, belum ada titik temu antara Kemenhub dan para peserta soal batas penyerahan dokumen tender. Sehingga, proses tender menjadi terkatung-katung.
Seharusnya, pada Oktober pengambilan dokumen tender sudah dilakukan, sehingga Desember penentuan pemenang tender sudah bisa dilakukan. Namun hingga pertengahan November ini masih belum ada kejelasan.
Belakangan, molornya proses tender ini menjadi alasan bagi Kemenhub untuk meminta penunjukan langsung ke Pelindo II dan membatalkan proses tender melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Dari sini terlihat ada skenario besar untuk melakukan penunjukan langsung pembangunan pelabuhan Kalibaru. Peran Wakil Menteri Bambang Susantono sangat terlihat dalam skenario ini,” ungkapnya.
Semestinya, katanya, Kemenhub konsisten, tender tetap dilanjutkan sesuai Perpres No. 67 tahun 2005 yang telah diubah menjadi Perpres nomor 13 tahun 2010 dan telah diubah kembali melalui Perpres nomor 56 tahun 2011.











