IMQ, Jakarta —
Pemerintah menegaskan harga jual eceran bahan bakar minyak, yakni bensin premium, minyal solar dan minyak tanah, tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor I tahun 2009, dan berlaku mulai 15 November 2011.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas ESDM, Susyanto, harga jual BBM untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, adalah sebabagi berikut, yaitu bensin premium Rp4.500 per liter, minyak solar Rp4.500 per liter dan minyak tanah Rp2.500 per liter.
"Hasil menitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia pada Oktober 2011 sedikit mengalami penurunan bila dibandingkan dengan harga minyak pada September 2011," ujar Susyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/11).
Ia menilai penurunan ini disebabkan karena belum terselesaikannya krisis utang Yunani, pemulihan perekonomian Amerika Serikat yang berjalan lambat dan meredanya konflik Libya.
Walaupun rata-rata minyak dunia sudah melebihi asumsi APBN-P 2011 dengan memperhatikan kondisi sektor rill dan perekonomian global maupun nasional serta belum stabilnya perkembangan harga minyak, pemerintah berketetapan tidak mengubah harga eceran BBM.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo menilai subsidi BBM sudah dalam taraf mengkhawatirkan dan meminta pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Pasalnya, jika subsidi terus berlanjut, dalam setahun angggaran bisa jebol antara Rp3-6 triliun.
Selain itu, dia berharap kuota BBM bersubsidi juga dijaga tetap sesuai kuota sebesar 38,5 juta kiloliter. Saat ini, hampir semua daerah mengkonsumsi BBM bersubsidi melebihi kuota.











