IMQ, Jakarta —
Setelah melalui perjalanan penuh liku selama 433 hari sejak 18 Agustus 2010, akhirnya RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disahkan menjadi UU setelah Pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat mengenai fungsi, tugas dan kewenangan lembaga independen ini.
Sejarah pembentukan OJK ini sebagai kompromi dan jalan keluar atas kebuntuan fungsi pengawasan perbankan antara BI dan DPR. Ide ini muncul dari pertimbangan pentingnya peningkatan efektivitas dan efisiensi pengaturan (regulasi), pengawasan (supervisi) dan penindakan pelanggaran (penyelidikan dan penyidikan) terhadap industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti: asuransi, leasing, financing, penjaminan, pegadaian, dana pensiun dan lainnya.
Meningkatkan Koordinasi Pengawasan
Pembentukkan OJK ini dilandasi motivasi yang baik yaitu untuk memperbaiki kualitas pengawasan perbankan, pasar modaldan industri keuangan non bank oleh bank sentral dan Bapepam-LK yang selama ini kerap bermasalah.
Sejauh ini tercatat bahwa kolapsnya puluhan bank akibat krisis moneter 1998 berikut dana penalangan BLBI yang koruptif dan beberapa kasus terbaru seperti Bank Century dan Bank IFI menunjukkan kelemahan pengawasan BI. Beberapa kasus di pasar modal juga kerap terjadi yang merugikan nasabah dan negara seperti Sarijaya Securities dan lainnya.
Pengalaman masa lalu menunjukkan, misalnya kasus PT. Antaboga Delta Sekuritas, yang produknya diam-diam dipasarkan oleh Bank Century yang sekarang bangkrut itu. Produk Antaboga tersebut merupakan instrumen pasar modal namun baik BI maupun Bapepam-LK tidak mengetahuinya pelanggaran tersebut. Hingga akhirnya kasus tersebut menimbulkan berbagai masalah ekonomi dan politik yang serius yang menguras dana, konsentrasi dan tenaga secara sia-sia. Kasus tersebut menunjukkan kepada kita semua bahwa selain pengawasan yang lemah dari BI dan Bapepam-LK juga tidak adanya koordinasi yang baik.
Semangat OJK apa?
UU OJK dinilai penting karena dua alasan utama yaitu: (1) Nilai aset dan transaksi jasa keuangan Indonesia yang semakin besar dan (2) Semakin canggih dan beragamnya produk-produk keuangan dan investasi di Indonesia. Selain itu mencegah merebaknya frauding di indusri keuangan yang semakin sulit dideteksi.
UU OJK yang sudah disahkan DPR tersebut menjadi langkah penting bagi Stabilisasi Sistem Keuangan NasionalkarenaOJK lebih koordinatif dan intergratif serta diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas industri jasa keuangan. Rampungnya OJK juga menjadi pintu gerbang bagi pemerintah untuk segera mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada DPR. UU JPSK sangat penting agar perekonomian Indonesia mempunyai daya tangkal yang lebih andal terhadap dampak krisis eksternal/global.











