IMQ, Jakarta —
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan persekongkolan dalam proses tender e-KTP.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi mengatakan proses penyelidikan tersebut didasarkan pada laporan yang masuk ke KPPU pada tanggal 14 Juli 2011 dengan nomor laporan 131/KPPU-L/VII2011.
"KPPU mulai meningkatkan laporan ini ke tahap penyelidikan," ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/9).
Ahmad menambahkan penyelidikan tersebut dilakukan memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan adanya pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 dalam penyelenggaraan tender tersebut.
Pasal 22 lanjutnya mengatur pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
"Berdasarkan kewenangan dan dugaan pelanggaran pasal ini maka Tim Penyelidik KPPU akan fokus pada isu apakah terjadi persekongkolan atau pengkondisian pemenang dalam tender ini baik dan tidak pada isu mengenai kerugian negara yang notabene menjadi kewenangan penegak hukum antikorupsi," tegasnya.
Untuk itu, KPPU akan mengagendakan pemanggilan para pelaku usaha Terlapor, panitia yang juga sebagai Terlapor, termasuk juga saksi atau pelaku usaha lain di luar peserta tender yang dipandang mengetahui fakta dugaan persekongkolan ini.
Penyelidikan ini, sebagaimana diatur pasal 37 jo pasal 38 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 akan berlangsung hingga ditemukannya 2 alat bukti dan dalam 60 hari kerja akan dilaporkan perkembangannya pada Komisioner.











