IMQ, Jakarta —
- Pemerintah melalui Kementerian Energi sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong peraturan kewajiban pembayaran pajak bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengatakan semua pihak yang melakukan kegiatan di Indonesia, terkena kewajiban membayar pajak.
"Saya mendorong agar kewajiban dalam membayar pajak dipatuhi dengan baik," ungkapnya seperti yang dikutip IMQ dalam situs resmi ESDM di Jakarta (28/9), ketika ditanya mengenai perkembangan masalah pajak yang melibatkan 14 KKKS.
Namun lanjut Darwin, perlu juga berprasangka baik karena boleh jadi kekurangan pajak tersebut disebabkan karena adanya salah perhitungan.
"Itu hal biasa, yang terpenting adanya keterbukaan dalam mengkomunikasikan hal tersebut serta niat baik untuk mematuhinya," ulasnya.
Sebelumnya Kepala BPMIGAS R. Priyono mengatakan permasalahan pajak KKKS berlarut-larut penyelesaiannya karena masih adanya perbedaan pendapat antara BPKP sebagai auditor dan KKKS sebagai auditee.
"Berdasarkan hasil pembahasan monitoring tindak lanjut tanggal 21-24 Juni 2011, perbedaan pendapat antara KKKS dan BPKP adalah mengenai tax treaty dan royalties pengalihan interest," ungkapnya.
Beberapa KKKS lanjutnya, menerapkan tarif Branch Profit Tax (PBDR) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara domisili KKKS. Tarif tersebut biasanya lebih rendah dari tarif PBDR yang berlaku yaitu 20%.
"Menurut KKKS, tax treaty (P3B) merupakan bagian dari peraturan perpajakan yang harus diimplementasikan seperti yang diatur dalam kontrak kerja sama, sedangkan menurut BPKP penerapan tax treaty dalam perhitungan PBDR dengan tarif kurang dari 20%, menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak. Sehingga konsep 85:15 dalam kontrak bagi hasil tidak dapat sepenuhnya tercapai." pungkasnya.











