IMQ, Jakarta —
- Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan telah melaksanakan transaksi pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp363 miliar.
Dirjen Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan transaksi tersebut dilakukan secara langsung di pasar sekunder dengan menggunakan fasilitas dealing room DJPU.
"Transaksi SUN secara langsung ini ditujukan untuk melakukan pengelolaan portofolio Surat Utang Negara," ungkapnya seperti yang dikutip IMQ dalam situs resminya di Jakarta, Jumat (23/9).
Menurut Rahmat, SUN yang ditransaksikan kemarin, (22/9) ini telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Sementara itu setelmen hasil pelaksanaan transaksi langsung ini akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2011, sesui dengan peraturan yang berlaku.
"SUN yang dibeli kembali oleh pemerintah melaui transaksi SUN secara langsung dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi," ungkapnya.
Transaksi langsung ini ditur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK 08/2008 tentang transaksi SUN secara langsung sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menkeu no.170/PMK.08/2008











