AAEI: Emiten Harus Manfaatkan Kuasi Reorganisasi
Published: 22 Sep 2011 16:39 WIB
IMQ, Jakarta —
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang meminta pencabutan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 51) mengenai kuasi reorganisasi ditunda hingga 2013, mestinya dimanfaatkan emiten yang hingga saat ini masih terbelenggu defisit.
Mohon maaf atas gangguan ini, untuk sementara waktu masih dalam perbaikan server
Author: Irwen Azhari