IMQ, Jakarta —
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) saat ini tengah mengkaji rencana sekitar 30 emiten yang melakukan kuasi reorganisasi.
Kepala Biro Sektor Jasa Bapepam-LK, Gonthor R Aziz mengatakan pihaknya tengah mengusulkan kepada Standar Akutansi Keuangan (DSAK) untuk memperpanjang Pedoman Standar Akutansi Keuangan (PSAK51) mengenai kuasi reorganisasi hingga tahun 2013.
"Kita ingin mendorong emiten yangmasih memiliki saldo defisit untuk bisa melakukan kuasi, selain itu Bapepam-LK juga sudah meminta DSAK agar pencabutan PSAK 51 bisa ditunda hingga 2013," ungkapnya dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Kamis (22/9).
Melalui kuasi ini lanjutnya, para emiten diharapkan bisa menghapus saldo defisit yang disebabkan oleh beban krisis moneter di tahun 1998 dan krisis financial global tahun 2008.
Dihapuskannya saldo defisit tersebut, emiten akan bisa menjalankan usahanya dengan lebih baik dan bisa segera membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya.
Sejumlah emiten yang tercatat siap untuk melakukan kuasi organisasi antara lain PT Bakrie& Brother Tbk (BNBR), PT Garuda Indonesia tbk (GIAA), PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID), PT Asia Natural Resources Tbk (ASIA), PT Duta Anggada Realty tbk (DUTI), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Prima Allloy Steel Universal Tbk (PRAS) dan PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS).











