IMQ, Jakarta —
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada pertengahan tahun ini mengeluarkan tiga pedoman pasal yaitu Pasal 19 huruf d, Pasal 5, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen mengatakan dalam Peraturan Komisi (Perkom) No 3 tahun 2011 tentang pedoman Pasal 19 huruf d yang mengatur mengenai praktik diskriminasi menjelaskan bahwa diskriminasi merupakan praktik yang lazim ditemukan di dunia usaha dan dapat diartikan sebagai setiap perlakuan berbeda yang dilakukan terhadap satu pihak tertentu.
“Praktek diskriminasi yang paling umum dilakukan adalah diskriminasi harga, dimana pelaku usaha mengambil keuntungan secara maksimal dari surplus konsumen,” ujarnya pada keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/7).
Ia menambahkan praktik diskriminasi harga dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dibandingkan dengan pemberlakuan satu harga (non diskriminasi).
Dengan diskriminasi harga, jumlah barang yang dihasilkan dan dapat dinikmati masyarakat akan meningkat dibandingkan dengan metode satu harga yang biasanya diterapkan oleh perusahaan monopoli.
Sementara Perkom Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 yang mengatur mengenai penetapan harga menjelaskan bahwa penetapan harga adalah sebuah perilaku yang sangat terlarang dalam ranah hukum persaingan usaha.
“Hal ini karena penetapan harga selalu menghasilkan harga yang jauh di atas harga normal yang bisa dicapai melalui persaingan usaha yang sehat. Harga tinggi (excessive price) ini tentu saja menyebabkan kerugian bagi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung,” terangnya.
Perkom Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 mengatur mengenai Perjanjian Tertutup menjelaskan bahwa perjanjian tertutup merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha agar dapat menjadi sarana dan upaya bagi pelaku usaha untuk dapat melakukan pengendalian oleh pelaku usaha terhadap pelaku usaha lain secara vertikal, baik melalui pengendalian harga maupun melalui pengendalian non-harga.
Strategi perjanjian tertutup ini pada umumnya lebih banyak dilakukan pada level distribusi produk barang dan jasa.
“Perjanjian tertutup ini sangat berpotensi merugikan pelaku usaha lain dan konsumen sehingga harus dilarang dan jika hal tersebut telah terjadi, harus ditindak,” pungkasnya.











