IMQ, Jakarta —
Perusahaan ritel, PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), melakukan pengembangan usaha dengan menggandeng Lawson Inc, Jepang untuk menggunakan dan bertindak sebagai sub-franchisor atas trademark Lawson di Indonesia.
Corporate Secretary MIDI, Suantopo Po, mengatakan perjanjian kerjasama tersebut telah ditandandatangani dengan Lawson, Inc pada 20 Juni 2011.
"Dalam perjanjian kerjasama tersebut, perseroan memperoleh hak ekslusif untuk menggunakan dan bertindak sebagai sub-franchisor atas trademark Lawson di Indonesia selama 25 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," tukasnya dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Selasa (21/6).
Suantopo mengatakan adanya kerjasama ini juga diharapkan memberikan sinergi pengembangan usaha dan perseroan dapat memperoleh pencapaian yang optimal di tahun-tahun mendatang.











