IMQ, Jakarta —
Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) menegaskan saham merupakan investasi halal yang dapat ditransaksikan oleh nasabah.
Menurut Anggota DSN MUI, Kanny Hidaya, saham yang diterbitkan oleh perusahaan atau emiten dinyatakan sah jika rasio utang tidak melebihi modal sekitar 80%. Bahkan, bila mengacu pada DSN MUI, perdagangan saham adalah sah.
"Konsep saham (syirkah) yang konsepnya berbagi, sehingga kita sepakat investasi saham adalah halal," ujar Kanny pada Seminar Pasar Modal Syariah, di Jakarta, Selasa (10/5).
Dilanjutkannya, bahwa berdasarkan fatwa, bursa saham yang diperbolehkan sepanjang sesuai dengan prinsip syariah, yakni bebas bunga, sektor investasi yang halal, dan tidak spekulatif.











