IMQ, Jakarta —
Bank Indonesia akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Citibank yang berlaku sejak Jumat (6/5) berdasarkan Rapat Dewan Gubernur BI.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan internal bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko, yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian internal sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana diatur dalam PBI No.11/11/PBI/2009 dan SE BI No. 11/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Adapun enam hukuman tersebut antara lain:
1. Larangan untuk menerima (akuisisi) nasabah baru layanan prioritas (Citigold), selama satu tahun.
2. Larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun.
3. Larangan penggunaan jasa penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga selama dua tahun.
4. Menginstruksikan Citibank untuk me-nonaktifkan pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit sampai dengan selesainya Fit & Proper Test oleh Bank Indonesia.
5. Menginstruksikan Citibank untuk memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit.
6. Tidak membuka kantor baru selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 6 Mei 2011.
"Sanksi tersebut di atas berlaku sejak tanggal 6 Mei 2011. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang lebih berat, sanksi tersebut dapat ditinjau kembali," demikian putusan RDGBI, Jumat (6/5).











