IMQ, Jakarta —
Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL).
Kadiv Penilaian Perusahaan Group 2 BEI, Umi Kulsum dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu (1/4) mengatakan suspensi ini merujuk pada perihal penundaan pembayaran bunga kepada pemegang obligasi 14 dan SBJM Syariah APOL II-2008.
"BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek dan obligasi APOL di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan hari ini, hingga pengumuman lebih lanjut," terangnya.
Bursa juga mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
