IMQ, Jakarta —
Pemerintah menetapkan alokasi tunjangan profesi guru PNSD, meliputi provinsi, kabupaten, kota, yang mencapai Rp18,537 triliun.
Menurut Kabiro Kementerian Keuangan, Yudi Permadi, alokasi ini tertuang dalam PMK Nomor 71/PMK.07/2011. Tunjangan profesi diberikan kepada Guru PNSD yang memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi prasyarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan tahun 2006-1010. PMK ini berlaku pada 5 April 2011.
Tunjangan dibayarkan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 sebesar 1 kali gaji pokok PNS terhitung mulai 1 Januari 2011, namun dikenakan Pajak Penghasilan pasal 21.
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru PNSD kepada Menteri Keuangan paling lambat Agustus 2011 dan pekan terakhir di Januari 2012.
Laporan realisasi semester pertama menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan dalam rekonsiliasi data jumlah pendanaan dan jumlah guru PNSD yang berhap mendapatkan tunjangan profesi guru PNSD yang akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2011.











