IMQ, Jakarta —
Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menegaskan setiap kapal tanker dan usaha yang ditampung FPSO-FSO (Floating, Storage, and Offloading/Floatin Storage Offloading) wajib mengunakan bendera Indonesia.
Chairman INSA, Johnson W. Sutjipto mengatakan hal tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah RI No 22 Tahun 2011 tentang perubahan atas PP No 20 Tahun 2010 tentang angkutan perairan.
“Bukan hanya 100% wajib berbendera Indonesia, namun 1.000% dan usaha ini sangat bankable, " tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima IMQ21 di Jakarta, Senin (11/4).
Johnson menambahkan pihaknya menyambut gembira dengan adanya kejelasan ini, dimana pasar sudah dapat kepastian bahwa hanya 6 jenis kapal eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai yang tidak membawa barang dan atau penumpang yang dapat menggunakan bendera asing untuk kurun waktu tertentu.
“Ke enam jenis kapal tersebut adalah kapal survey minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai (AHTS DP2-DP3, PSV, DSV), pengerukan dan salvage dan pekerjaan bawah air,” tukasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua INSA Bagian Angkutan Cair yang juga Presiden Direktur PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) Widihardja Tanudjaja yang mengatakan FPSO-FSO yang membawa kargo minyak beserta jenis kapal tanker minyak dan tanker gas baik yang notabene adalah mengangkut kargo atau barang diwajibkan mengikuti aturan Cabotage.
“Asas cabotage semakin dipertegas pada seluruh industri pelayaran Indonesia di tahun ini, khususnya dalam oil & gas shipping. Peraturan dari pemerintah sudah jelas mengenai Cabotage, dimana terbatasnya kapal bendera Indonesia untuk ke-6 jenis kapal ini karena perusahaan pelayaran lokal belum tertarik masuk ke sana dan bukan karena kesimpangsiuran pelaksanaan cabotage oleh pemerintah," tukasnya.











