IMQ, Jakarta —
Hingga batas waktu penyerahan laporan keuangan emiten pada 31 Maret 20101 lalu, masih terdapat sekitar 10% atau setara 40 perusahaan yang belum melakukan penyerahan laporan keuangan tahun buku 2010.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Edi Sugito, mengatakan keterlambatan penyerahan laporan keuangan emiten tersebut tentunya menimbulkan sanksi administratif.
“Jika hingga akhir April 2011 ini emiten belum juga menyerahkan laporan keuangannya, maka akan diberikan peringatan tertulis dan denda senilai Rp50 juta,” ungkapnya di sela listing PT Mitrabahtera Sejahtera Sejati Tbk (MBSS), Rabu (6/4).
Selanjutnya Edi menegaskan, jika hingga Mei juga belum menyerahkan, akan dikirimkan peringatan kedua beserta pengenaan denda laporan sebesar Rp150 juta.
“Jika sampai bulan Juni 2011 perusahaan tetap belum menyerahkan laporan keuangan, maka pihak tersebut akan disuspensi (penonaktifan sementara transaksi di BEI) ditambah pembayaran denda senilai Rp200 juta,” tuturnya.
Namun demikian, menurut Edi, pihak BEI masih akan memberi kelonggaran terhadap perusahaan yang melakukan dual listing.
"Buat yang dual listing, akan diberikan kelonggaran yang akan disesuaikan dengan disclousure peraturan bursa di sana," pungkasnya.











