IMQ, Jakarta —
Bapepam-LK berencana membuat surat edaran mengenai bukti ketersediaan dana (bank guarantee) bagi perusahaan efek yang berperan sebagai perusahaan penjamin emisi (underwriter). Nantinya, surat edaran tersebut akan dikukuhkan dalam bentuk peraturan baru.
"Jika penjamin emisi memiliki 'bank guarantee' maka perhitungan MKBD-nya tidak mencantumkan ranking liabilities, atau sebaliknya," demikian penuturan Kepala Sub Bagian Perusahaan Efek, Wawan Supriyanto dalam bincang-bincang sore bersama wartawan di Kantor Bapepam-LK, Jumat (1/4).
Ketentuan ini selaras dengan peraturan nomor V.D.4 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek tertuang perhitungan nilai minimal MKBD Penjamin Emisi Efek, yakni 6,25% dikali dengan hasil penambahan total kewajiban + ranking liabilities, atau nilai MKBD Rp25 miliar.
"Jadi, kita akan melihat angka MKBD yang lebih tinggi," ujarnya.
Ia mencontohkan, perusahaan efek harus bisa menyediakan dana 100% dari nilai emisi yang ditangani. Hal ini merupakan salah satu mekanisme guna menanggulangi risiko jika saham ataupun obligasi yang diterbitkan perusahaan tidak terserap pasar.
"Kita akan membuat kriterianya seperti apa supaya lebih terdefinisi penjamin emisi mana yang layak menggunakan ranking liabilities, mana yang tidak," tuturnya.
Ranking liabilities adalah sejumlah kewajiban kontingen dan kewajiban off balance sheet yang menurut perhitungan tertentu akan ditambahkan pada kewajiban sebagai faktor risiko dalam penghitungan MKBD.











