Medan (ANTARA) —
Pengadilan Negeri Medan, Kamis, kembali mengadili tujuh orang lagi pelaku perampokan Bank CIMB Niaga yang berlokasi di Jalan Aksara Medan.
Sebelumnya, Selasa (29/3) juga telah menyidangkan enam terdakwa perampokan bank swasta tersebut, yakni Beben Khairul alias Beni, Jumirin alias Subirin, Muhammad Khair alias Butong, Marwana alias Nano, Sunyoto alias Syaifudin, dan Jaja Miharja alias Hasyim.
Dengan demikian, pelaku perampokan bank yang telah disidangkan 13 orang, sesuai jumlah terdakwa yang perkaranya masuk ke Pengadilan Negeri (PN) kelas satu tersebut.
Tujuh orang terdakwa perampok bank yang diadili pada hari ini (Kamis 31/3) antara lain, Anton Sujarwo alias Supriyadi, dengan majelis hakim yang diketuai Subiharto, hakim anggota Julilawaty, dan Ahmad Guntur.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Firman Halawa.
Terdakwa lainnya Khairul Ghazali alias Abu Yasin, Hakim Ketua Muhammad, Hakim Anggota Kawit R dan M Sabir serta JPU P Siburian. Terdakwa Pamriyanto alias Suryo Putro, Hakim Ketua Sugiyanto, Hakim Anggota Leliwaty, Suhiryanto, dan JPU P Siburian.
Terdakwa Nibkas alias Amir, Hakim Ketua ET Pasaribu, Hakim Anggota Wahidin dan Marhinis, serta JPU Irma Hasibuan. Terdakwa Suriadi alias Adi, Hakim Ketua Ahmad Guntur, Hakim Anggota Subiharti dan Junilawaty, serta JPU R Valentino.
Terdakwa Abdul Gani Siregar alias Gani, Hakim Ketua Karto, Hakim Anggota Sutadi W dan YF Rangka, serta JPU Jasmin. Terdakwa Pautan alias Robi, dan Majelis Hakim diketuai Karto S dan JPU Jasmin.
JPU dalam masing-masing dakwaannya menyebutkan, peristiwa perampokan Bank CIMB Niaga di Jalan Aksara Medan terjadi pada 18 Agustus 2010. Pada kejadian itu, beberapa orang terdakwa masuk ke dalam bank, mengancam dan menodongkan senjata pada salah seorang karyawan agar menyerahkan uang yang ada di dalam laci.
Kemudian dalam aksi perampokan tersebut, terdakwa membawa lari uang milik bank mencapai Rp340 juta yang dimasukkan kedalam karung dan dibawa lari dengan menggunakan sepeda motor yang diparkir di depan Bank CIMB Niaga itu, kata JPU.
Dalam aksi tersebut perampok juga menembak mati seorang personel Brimob Polda Sumut, Briptu Imanuel Simanjuntak, dan melukai satuan pengaman (Satpam) Bank CIMB Niaga, Fahmi( 27) dan Muchdiantoro (31), ujar JPU.
Para terdakwa tersebut, menurut JPU, dijerat dengan pasal berlapis dan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, juga diancam dengan pasal 340 dan 365 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Sidang perkara kasus perampokan bank tersebut akan dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan eksepsi yang akan disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Dikawal Ketat
Pada sidang di PN Medan itu penjagaan oleh petugas cukup ketat. Setiap pengunjung termasuk wartawan yang masuk ruang sidang harus diperiksa oleh petugas.
Ratusan petugas kepolisian juga tampak bersiaga di depan Kantor PN Medan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan persidangan tersebut.
Selain itu, beberapa unit mobil Baracuda milik Brimob Polda Sumut juga tampak diparkir tidak berapa jauh dari kantor PN Medan tersebut.











