Jakarta (ANTARA) —
Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Achmad Baiquini mengatakan, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang ditawarkan untuk nasabah masih cukup menarik dan kompetitif.
SBDK yang diumumkan itu terkait dengan kebijakan Bank Indonesia untuk mengumumkan SBDK per 31 Maret 2011 untuk membuka akses masyarakat kecil terhadap jasa keuangan.
'Rata-rata kredit yang kita tawarkan untuk nasabah masih cukup bersaing dan kompetitif dengan bank lainnya,' ujar Direktur Keuangan BRI Achmad Baiquini di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, seperti kebijakan BI bahwa jenis kredit yang wajib diumumkan terdiri atas tiga jenis yakni kredit korporasi, kredit ritel dan kredit konsumsi (KPR dan non KPR).
Ia memaparkan, untuk kredit korporasi sebesar 10,68 persen, kredit ritel 12,86 persen, kredit konsumsi KPR sebesar 11,49 persen sedangkan non KPR sebesar 13 persen.
Sementara Bank Danamon, juga sudah mengumumkan SBDK yakni, kredit Korporasi 11 persen, Kredit Retail 13 persen, serta Kredit Konsumsi, KPR 12,5 persen, Non KPR 23,6 persen.
Bank Mandiri tercatat, kredit korporasi 11,25 persen, kredit ritel 13,00 persen, sedangkan kredit konsumsi, KPR 11,75 persen dan non KPR 13,25 persen.
Tercatat juga kredit Bank Central Asia (BCA) untuk kredit korporasi sebesar 9 persen, kredit ritel 11 persen, kredit konsumtif untuk KPR 9,50 persen dan non KPR sebesar 10,05 persen.
Salah satu debitur, Ridwansyah saat ditemui di kantor cabang BRI kawasan Sudirman mengatakan, dengan diumumkannya kredit bank itu dapat membuat nasabah memudahkan pilihan untuk mengambil kredit di bank.
'Kebanyakan pastinya orang menginginkan kredit bunga rendah, dengan seperti ini kita dapat melacak dengan mudah,' kata dia.
Namun demikian, lanjut dia, rendahnya suku bunga belum tentu menjadi acuan nasabah untuk memilih salah satu bank. 'Yang terpenting adalah track record dari Bank itu sendiri,' ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, kalangan perbankan menyambut positif atas kebijakan BI tersebut, Direktur Keuangan Bank Danamon, Vera Eve Lim mengatakan, dengan adanya kebijakan itu dunia usaha perbankan akan lebih transparan dan persaiangan antar bank menjadi akan lebih baik lagi kedepannya.
'Kebijakan ini tentunya kami menyikapi positif, dan tentunya perbankan akan bersaing secara sehat. Kami juga percaya bahwa pangsa pasar Indonesia dalam usaha perkreditan masih sangat luas,' katanya.
Ia menambahkan, kewajiban mengumumkan SBDK bank di Indonesia merupakan langkah positif yang harus disambut baik kalangan perbankan yang punyak komitmen untuk memberikan pelayanan kepada nasabah.
Sementara, Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini menambahkan, suku bunga dasar kredit itu bukan faktor utama untuk menarik nasabah dalam mengambil keputusan pinjaman atau kredit pada suatu bank.
'Suku bunga dasar kredit yang dipublikasikan itu tidak serta merta menjadi kriteria pilihan nasabah dalam mengambil pinjaman atau kredit,' kata dia.
Ia menambahkan, jika suatu bank mempunyai suku bunga kredit yang rendah, belum tentu nasabah akan otomatis berpindah ke bank tersebut.
'Jadi `price` itu hanya salah satu daripada pertimbangan nasabah dalam mengambil keputusan untuk ke salah satu bank, jadi tidak otomatis kalau suku bunga itu rendah, maka mereka akan beralih kesalah satu bank. Yang terpenting adalah dasar kepercayaan, service atas dasar kelengkapan produk, serta jumlah cabang,' katanya.











