Jakarta (ANTARA) —
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 12 lembaga swadaya masyarakat menghendaki agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembela Hak Asasi Manusia segera dibahas dan disahkan agar bisa memberikan perlindungan bagi para aktivis antikorupsi.
Siaran pers Koalisi Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (KP2HAM) yang diterima di Jakarta, Kamis malam, menyebutkan, pemerintah dan DPR harus secepatnya mengagendakan pembahasan dan pengesahan RUU Pembela HAM yang sebenarnya telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011.
Menurut KP2HAM, para pembela HAM termasuk aktivis antikorupsi dan pembela kepentingan hukum publik masih menghadapi ancaman serius yang dilancarkan oleh pihak-pihak yang merasa terusik dengan kerja investigasi dari beragam lembaga antikorupsi maupun pembelaan masyarakat yang dilakukan oleh aktivis pembela HAM.
Gerakan 'corruptors fight back' dan para pelaku pelanggaran HAM, masih menurut KP2HAM, berusaha menggembosi upaya pengungkapan kasus baik melalui bentuk kekerasan fisik maupun nonfisik.
Dari pemetaan dan pengalaman yang dilakukan oleh Koalisi LSM di 10 daerah (Malang, Surabaya, Tasikmalaya, Brebes, Tegal, Semarang, Palu, Blitar, Pontianak, Garut, Jakarta) terdapat sejumlah ancaman yang seringkali diterima oleh aktivis antikorupsi dan pembela kepentingan publik.
Berbagai bentuk ancaman itu antara lain intimidasi/teror melalui surat/email/sms atau secara langsung, kriminalisasi (delik pencemaran nama baik, delik perbuatan tidak menyenangkan, delik pencurian), dan kekerasan (pemukulan, pengeroyokan).
Selain itu, bentuk ancaman lainnya adalah mengganggu kegiatan ekonomi, perusakan, pembakaran, pencurian data/dokumen, kampanye hitam ('black campaign'), percobaan penyuapan, percobaan pembunuhan, dan pembubaran kegiatan.
Sedangkan dari sisi aktor, KP2HAM mencatat para pelaku ancaman terdiri atas oknum kepala daerah, TNI/Polri, satpol PP, pengusaha, preman bayaran, dan kelompok organisasi masyarakat.
Koalisi LSM juga mengingatkan, utusan khusus PBB di bidang HAM, Hina Jilani, dalam laporannya mengenai kondisi pembela HAM di Indonesia pada 2008, menyebutkan bahwa para aktivis masih berada dalam kondisi terancam dan seringkali mengalami hambatan dalam menjalankan proses investigasi dan advokasi.
Contoh tersebut antara lain dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dan kasus penganiayaan terhadap aktivis ICW, Tama Satrya Langkun, yang belum terungkap.
Karenanya, KP2HAM menegaskan tidak ada lagi alasan parlemen untuk menunda melakukan pembahasan dan penyusunan RUU Pembela HAM.
Koalisi LSM tersebut terdiri atas ICW, LBH Jakarta, Garut Government Watch (G2W), Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), LBH Semarang, KP2KKN Jawa Tengah, Sitas Desa Blitar, LBH Surabaya, Malang Corruption Watch (MCW), Kontak Rakyat Borneo, dan Lembaga Pusat Studi Hukum (LPSH) Palu.











