Jakarta (ANTARA) —
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyatakan, pihaknya tidak khawatir dengan penyadapan yang dilakukan intelijen.
'Yang dikhawatirkan itu adalah penangkapan. Kalau penyadapan, bisa dikontrol dan diawasi,' kata Tubagus di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemerintah dalam RUU tentang Intelijen menginginkan agar BIN diberikan kewenangan untuk menangkap.
'BIN minta upaya penangkapan. Boleh saja menangkap, tapi ada aturannya, seperti KUHAP dan UU yang mengatur,' kata politisi PDIP itu.
Dia mengatakan, sebenarnya BIN atau intelijen tidak perlu melakukan penangkapan. 'Serahkan saja kepada polisi. BIN hanya melakukan koordinasi saja. Di dalam RUU Inteligen tidak ada penangkapan. BIN tidak boleh menangkap,' ujar dia.
Untuk penangkapan, kata dia, harus ada bukti awal dan siapa yang melakukan penangkapan serta harus jelas siapa yang ditangkap. Yang ditangkap harus didampingi dan wajib diberitahukan kepada keluarganya.
'Maunya pemerintah, tangkap orang, tidak perlu pemberitahuan, tidak perlu identitas penangkap dan tidak perlu diberitahu kepada keluarga. Kalau itu namanya penculikan,' ujar Tubagus.
Terkait dengan pengawasan terhadap intelijen, Tubagus mengatakan, pengawasan dilakukan pemerintah.
'Maunya BIN, soal pengawasan dilakukan oleh pemerintah, tapi DPR tidak mau. Kita ingin ada pengawasan oleh panitia khusus kinerja inteligen. Semua diawasi termasuk anggaran yang digunakan. Jangan-jangan anggaran yang diberikan DPR untuk kepentingan politik dengan alasan untuk menggalang,' ujarnya.











