Pekanbaru (ANTARA) —
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang pejabat daerah menjadi juru kampanye (jurkam) dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menjaga netralitas sebagai pejabat publik.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Rizka Utama Nasution, di Pekanbaru, Kamis, menyusul ditolaknya permohonan cuti gubernur dan wakil gubernur Riau menjelang pelaksanaan pemilu kepala daerah di Riau.
'Kemendagri melarang semua pejabat mulai dari tingkat gubernur, bupati/walikota, kepala dinas/badan hingga tingkat kepala desa, untuk menjadi jurkam dalam pemilukada,' ujarnya.
Pelarangan itu dijelaskan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa, dilarang membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Dengan demikian, kata Nasution, para pejabat di daerah itu tidak berhak menjadi jurkam meski mereka memiliki jabatan di masing-masing partai politik pendukung pasangan calon kepala daerah.
Larangan yang dikeluarkan Kemendagri itu termasuk tidak diperkenankannya pejabat daerah mengenakan berbagai atribut partai, atau pasangan calon ketika salah satu pasangan calon melakukan kampanye.
'Si pejabat hanya boleh hadir ketika pasangan calon berkampanye, tetapi tidak ada paksaan untuk hadir. Namun mereka hanya sebagai pejabat milik publik untuk mengayomi seluruh partai dan masyarakat pemilih,' katanya.
Di Riau sendiri sejumlah kepala daerah memiliki jabatan penting di partai politik seperti Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar, lalu Wakil Gubernur Riau H Raja Mambang Mit merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Riau.
Kemudian terdapat juga nama Bupati Indragiri Hilir H Indra Mukhlis Adnan yang menjabat Ketua DPD Partai Golkar Riau, serta Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh yang terpilih menjadi Ketua DPW PAN Riau.
Sepanjang tahun 2011 terdapat tujuh daerah yang menggelar pemilukada, dan dua di antaranya telah selesai menggelar pesta rakyat itu yakni Kabupaten Pelalawan serta Kabupaten Rokan Hulu pada 16 Februari 2011.
Lima daerah lagi yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Sengingi, dan Kabupaten Rokan Hilir masing-masing menggelar pemilukada pada 7 April 2011, sedangkan pemilukada Kota Pekanbaru pada 18 Mei 2011 dan Kabupaten Kampar tanggal 10 Oktober 2011.











