Jakarta (ANTARA) —
Pelaksanaan program rumah murah seharga Rp20 juta sampai Rp25 juta untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta sampai saat ini masih terkendala oleh penyediaan lahan oleh pemerintah provinsi.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa sebelum rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, mengatakan ketersediaan lahan untuk program rumah murah itu oleh pemerintah provinsi juga harus dipastikan sesuai dengan tata ruang masing-masing daerah.
Program rumah murah yang dianggarkan senilai Rp300 miliar dalam tahun anggaran 2011 itu, menurut Suharso, pelaksanaannya tentu bergantung pada kesiapan pemerintah provinsi untuk menyediakan lahan.
'Pemda harus menyiapkan lahan dan lahan itu harus mengikuti kriteria tata ruang,' ujarnya.
Suharsa mengatakan program rumah murah itu pada dasarnya terbagi atas dua skema, yaitu yang bersifat bantuan sehingga penerima program bisa membangun rumah mereka sendiri atau yang dibangunkan oleh pemerintah dan penerimanya kemudian mencicil rumah tersebut.
Penghibahan rumah murah yang tahun ini lahannya tersedia untuk 40 ribu unit itu dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat karena dianggap sebagai aset milik pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Suharsa mengatakan, mekanisme pelepasannya pun memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Selain diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan Rp1,5 juta ke bawah dan juga kaum nelayan, Menpera mengatakan, penjaringan penerima program rumah murah juga akan menggunakan data peserta program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah dimiliki oleh bank.











