Jakarta (ANTARA) —
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat memperkirakan perlu waktu dua tahun membenahi atau 'cuci piring' secara tuntas berbagai kasus TKI bermasalah saat ini.
'Ibarat mencuci piring kotor, BNP2TKI memperkirakan dua tahun ke depan baru selesai menangani para TKI bermasalah. Paling tidak, bisa menekan sampai sekecil mungkin adanya TKI bermasalah tersebut,' katanya dalam surat elektronik dari Surabaya, Kamis.
Jumhur berada di Surabaya untuk berbicara pada acara Sosialisasi 'Pelayanan Warga (Citizen Service) dan Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di Luar Negeri' yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Acara tersebut dihadiri para pejabat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan Provinsi Jawa Timur dan Disnakerttransos kabupaten/kota se-Jatim, dan lembaga swadaya masyarakat.
Ia mengatakan permasalahan TKI di luar negeri, khususnya TKI informal penata laksana rumah tangga (PLRT), sebagian besar penyebabnya berada di dalam negeri.
Kalau ditelusuri, katanya, pangkal masalahanya ada pada perekrutan calon TKI berikut pelatihan yang tidak sesuai prosedur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri.
Ia menambahkan TKI bermasalah, kebanyakan terjadi di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Menurut Jumhur, ada dua penyebabnya. pertama, para pengguna (majikan) di Timur Tengah lebih mempercayakan pada pihak agensi dan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) daripada kualitas TKI, kedua, ada oknum-oknum PPTKIS yang sengaja memanfaatkan ketidakpedulian pengguna tersebut untuk keuntungan bisnisnya tetapi tidak mempertimbangkan risiko di kemudian hari.
'Mereka rekrut calon TKI sekenanya plus tidak dilakukan pelatihan dengan norma yang terstandar,' katanya.
Kebanyakan TKI bermasalah berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan beberapa daerah lainnya.
'Ke depan hal demikian tidak boleh terjadi lagi karena menempatkan TKI ke luar negeri tidak sama dengan menempatkan barang,' katanya.
Ia menegaskan, sejak otoritas pelayanan TKI dikembalikan kepada BNP2TKI melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor 14 pada pertengahan Oktober 2010 lalu, BNP2TKI melakukan langkah-langkah pengetatan terhadap pelayanan penempatan TKI.
Seiring langkah-langkah pengetatan terhadap pelayanan penempatan TKI, BNP2TKI secara otomatis menangani para TKI bermasalah, katanya.
Salah satu solusi mengatasi permasalahan TKI, katanya, BNP2TKI menerapkan sistem dalam jaringan (online) dalam pelayanan TKI dengan Perwakilan RI di luar negeri, Dinas-Dinas Tenaga Kerja di daerah, PPTKIS, dan pihak terkait.
'Data TKI yang ditempatkan bekerja di luar negeri, data yang ada di daerah sama dengan data yang ada di pusat dan sekaligus sama dengan yang ada di negara penempatan. Sistem `online' ini terkoneksi langsung antara daerah dengan provinsi hingga ke pusat, serta terkoneksi dengan negara penempatan atau perwakilan RI di luar negeri,' katanya.
Secara otomatis telah dilakukan perlindungan diri calon TKI atau TKI karena semua data-datanya telah terlidungi dalam Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang terdapat foto berikut sidik jari (finger print) dari TKI bersangkutan sehingga tidak memungkinkan ditiru atau dipalsukan oleh orang lain, katanya.
Terkait perlindungan TKI, katanya, sebelum mereka diberangkatkan bekerja di luar negeri, mereka harus menjalani pelatihan selama 200 jam yang dibuktikan dengan dua kali absensi kehadiran setiap hari melalui sistem komputerisasi selama menjalani pelatihan sehingga tidak lagi TKI yang berangkat ke luar negeri tanpa menjalani pelatihan.
Disamping itu, kata Jumhur, sebelum TKI berangkat, harus lulus tes kesehatan yang dilakukan pada sarana kesehatan (sarkes) yang telah disahkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).











