Jakarta (ANTARA) —
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari berpendapat, kehadiran calon Presiden independen (non parpol) saat ini belum dimungkinkan dan wacana tentang hal itu akan hilang dengan sendirinya bila parpol serius melakukan seleksi kandidat yang akan diusungnya dalam Pilpres.
Saat menjadi pembicara dalam diskusi dialektika demokrasi di ruang wartawan DPR Jakarta, Kamis, Hajriyanto mengatakan, semestinya aturan Pilpres itu tidak boleh menghalangi setiap warga negara yang telah mencukupi syarat untuk mencalonkan diri.
'Tapi dalam konteks Indonesia, kehadiran calon Presiden independen itu masih belum dimungkinkan,' ujarnya.
Hal tersebut dikarenakan calon independen akan sangat membebani penyelenggara pemilu mengingat apapun persyaratannya, ini akan mengundang orang-orang 'independen' untuk ikut mencalonkan diri.
Selain itu, berapa jumlah tandatangan yang harus dikumpulkan seorang capres independen itu dan kira-kira politik uang macam apa yang bakal muncul dalam pengaturan demikian.
Dalam konteks Indonesia, menurut politisi Partai Golkar itu, keberadaan capres independen itu baru dimungkinkan kalau sistem kepartaian di Indonesia sudah sangat sederhana, yakni hanya dua atau tiga partai saja.
'Membuka kewenangan untuk capres independen hanya akan menimbulkan arus gelombang kandidat yang mungkin akan sulit dikelola. Sementara itu, batasan apapun yang akan dirumuskan juga tidak akan memuaskan semua pihak,' ujarnya.
Namun demikian, ia menambahkan, munculnya calon independen akan menyegarkan pola pencalonan dan ketersediaan capres. Kondisi ini juga bisa mengurangi politik kartel atau politik transaksional pencalonan capres oleh parpol.
Oleh karena itu, menurut Hajriyanto, jawaban untuk persoalan itu adalah parpol harus memikirkan saluran yang memungkinkan pihak-pihak independen atau non parpol untuk dipertimbangkan menjadi capres melalui parpol.
'Dalam perspektif ini konvensi bisa menjadi alternatif. Tapi tentunya itu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan bukan karena transaksi yang tidak sehat,' ujarnya.
Hal terpenting adalah masyarakat merasa bahwa calon yang diajukan parpol merupakan kehendak rakyat.
Sementara Wakil Ketua MPR Lukman hakim Saefuddin yang juga menjadi pembicara dalam diskusi itu menyatakan bahwa peluang munculnya calon Presiden non parpol itu tetap harus dibuka demi menyempurnakan model rekrutmen politik calon pemimpin nasional yang bertanding di pentas Pilpres.
Menurut dia, dalam Pilpres itu pada dasarnya rakyat memilih figur dan bukan partai politik, sehingga gagasan untuk pencalonan capres independen yang dituangkan dalam amandemen kelima konstitusi menjadi relevan.











