Jakarta (ANTARA) —
Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggulung sindikat pengedar narkoba yang membawa senjata api dengan empat tersangka.
'Sindikat pengedar narkoba ini, berpenghasilan sekitar Rp200 juta,' kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis.
Kombes Baharudin menyebutkan empat tersangka itu, yakni AF alias AP (31), JNL alias JH (37), IND alias AL (24) dan BS (59).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 621 butir ekstasi, 21 gram shabu, 40 butir 'happyfive' dan sepucuk senjata api jenis FN 45.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra menuturkan pengungkapan sindikat narkoba itu, berawal saat polisi menangkap JNL dan AF dengan barang bukti 10 butir ekstasi di sekitar Tambora, Jakarta Barat, Senin (21/3).
Petugas mengembangkan informasi kedua tersangka memiliki hubungan dengan pengedar lainnya berinisial IND.
Selanjutnya, petugas membekuk IND beserta 104 butir ekstasi, satu gram shabu dan senjata api FN-45 di Jalan H Ucang RT09/09 Tanah Sereal, Jakarta Barat, Selasa (22/3).
Dari keterangan IND, polisi mendapatkan informasi dua nama lainnya, yakni MR dan BS yang diduga sebagai pemasok.
Tersangka BS ditangkap anggota di apartemen Laguna Tower B, Lt. 22 kamar 506 Jl Pluit Timur Penjaringan Jakarta Utara, dengan barang bukti 507 butir ekstasi, 20 gram sabu dan 40 butir happyfive.
Polisi masih mengejar tiga tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang, yakni MR, PD dan AP.
Keempat tersangka yang tertangkap, dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal mati atau 20 tahun dan atau denda Rp20 miliar.











