Jakarta (ANTARA) —
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengingatkan setiap TKI wajib memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN)
'Untuk mendapatkan KTKLN, tidak ada pungutan biaya apa pun alias gratis,' kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dalam surat elektronik dari Surabaya, Kamis, saat menjadi pembicara 'Sosialisasi Pelayanan Perlindungan WNI/TKI Di Luar Negeri' yang diadakan Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Jumhur Hidayat menegaskan KTKLN adalah identitas yang wajib dimiliki setiap TKI dan bisa diperoleh secara gratis sepanjang calon TKI memenuhi persyaratan administratif maupun pemeriksaan kesehatan, menjalani pelatihan selama 200 jam, mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan, dan diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi TKI.
Ia menyatakan kewajiban TKI memiliki KTKLN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
KTKLN wajib dimiliki baik oleh TKI sektor informal sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) maupun TKI sektor formal di berbagai perusahaan di luar negeri, katanya.
'TKI program kerja sama antarpemerintah (G to G) untuk penempatan di Korea dan Jepang pun wajib memiliki KTKLN,' kata Jumhur .
KTKLN dapat diperoleh di kantor BNP2TKI, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), atau Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) di seluruh Tanah Air yang menjadi kepanjangan tangan BNP2TKI.
Mengenai cara memperoleh KTKLN, katanya, bisa dilakukan sendiri oleh calon TKI khususnya TKI Mandiri, bisa juga diurus sekaligus oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan.
Selain itu, katanya, dapat diurus perusahaan tempat calon TKI bekerja, jika penempatannya untuk bekerja ke luar negeri dalam penugasan perusahaan yang sama di Tanah Air (intracorporate transfer).
Ia mengwemukakan dalam KTKLN yang berbentuk seperti kartu ATM, terdapat 57 kode yang menunjukkan identitas diri TKI saat bekerja di luar negeri seperti nama, tempat/tanggal lahir, alamat, tempat kerja TKI, PPTKIS yang memberangkatkan TKI, nomor telepon penting yang bisa dihubungi jika ada masalah, dan nomor paspor TKI.
Dengan demikian, katanya, jika TKI menghadapi masalah di tempat kerjanya di luar negeri, petugas Perwakilan RI baik KBRI atau Konsulat Jenderal RI terdekat bisa langsung menghubungkannya dengan pihak pelayanan TKI di Tanah Air maupun berbagai unsur di luar negeri sehingga mencegah terjadinya kemungkinan buruk yang akan dihadapi TKI.
'Jadi, KTKLN ini juga berfungsi meningkatkan perlindungan kepada TKI selama bekerja di luar negeri,' kata Jumhur.
Seluruh data dan informasi yang ada dalam KTKLN masuk dalam jaringan (online) dengan Perwakilan RI negara tujuan TKI ataupun dalam sistem pendataan BNP2TKI berupa Sisko TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri).
'Hanya dengan melihat KTKLN Perwakilan RI akan dapat membantu menyelesaikan masalah TKI di tempat kerjanya,' katanya.
KTKLN yang dikeluarkan BNP2TKI juga terhubung dengan pelayanan dalam jaringan (online) dengan Dinas Tenaga Kerja daerah yang telah bekerja sama dengan BNP2TKI, sesuai asal daerahnya masing-masing.











