Bandung (ANTARA) —
PT Kereta Api (PTKA) mulai Jumat (1/4) akan menghapuskan denda (suplisi) bagi penumpang KA tanpa tiket dan langsung menurunkannya di stasiun terdekat tanpa pandang bulu.
'Mulai Jumat (1/4) suplisi atau denda bagi penumpang tanpa tiket dihapuskan, artinya setiap penumpang tak bertiket akan diturunkan di stasiun terdekat tanpa pandang bulu,' kata Kepala Humas PTKA Daop II Bandung, Bambang Setya Prayitno di Bandung, Kamis.
Menurut Bambang, keputusan penghapusan suplisi tersebut dilakukan berdasarkan telegram dari Kantor Pusat PTKA yang mulai efektif diberlakukan pada Jumat (1/4) besok baik itu untuk penumpang KA komersial maupun kelas ekonomi.
'Penghapusan suplisi untuk semua KA, jadi ke depan tidak ada lagi toleransi bagi penumpang tanpa tiket di atas KA,' kata Bambang.
Selama ini, PTKA memberlakukan sistem suplisi atau denda bagi penumpang KA tanpa tiket dengan besaran kewajiban membeli tiket KA dengan harga dua kali lipat.
Biasanya suplisi dikenakan kepada penumpang yang tertangkap tangan tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tiket saat naik KA. Kondektur yang memeriksa penumpang itu biasanya memberikan kesempatan penumpang terkait untuk membeli tiket di stasiun pemberhentian terdekat.
Namun dengan adanya aturan baru dari Direksi PTKA, maka seluruh penumpang tanpa tiket akan diturunkan di stasiun terdekat tanpa ada kebijaksanaan apapun.
'Keberadaan suplisi selama ini masih memungkinkan adanya penumpang yang berspekulasi naik KA tanpa tiket, namun dengan adanya aturan baru maka penumpang nakal tidak bisa lagi lolos, mereka harus turun di stasiun terdekat,' kata Bambang.
Ia menyebutkan, kasus penumoang KA tanpa tiket sebagian besar terjadi untuk kelas ekonomi terutama komuter dalam kota. Selain itu penumpang kelas bisnis juga masih terdapat kasus itu.
Aturan baru dengan menghapus suplisi itu dalam rangka meningkatkan kesadaran penumpang untuk membeli tiket sebelum naik KA.
Penghapusan suplisi tersebut, merupakan sejarah baru dalam angkutan kereta api di Indonesia. Praktik dan istilah suplisi merupakan kebijakan peninggalan Belanda saat mengoperasikan KA di Indonesia.
'Pelayanan tiket PTKA saat ini lebih efektif dan memberikan kemudahan kepada penumpang, salah satunya melalui sistem daring dan pemesanan di loket yang ditunjuk,' kata juru bicara PTKA Daop II Bandung itu menambahkan.











