Semarang (ANTARA) —
Pemerintah Kota Semarang belum membatalkan tarif baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang naik 100 persen karena pembatalan peraturan wali kota yang menjadi acuan kenaikan tarif tersebut masih dalam kajian.
'Kami pada Senin(28/3) ke Kementerian Kesehatan dan Kamis(31/3) baru ke Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan soal dasar hukum kenaikan tarif RSUD Kota Semarang. Tarif RSUD Kota Semarang masih berlaku karena memang belum dibatalkan,' kata Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Supriyadi, di Semarang, Kamis.
Supriyadi mengatakan bahwa keluarnya peraturan wali kota yang menjadi acuan kenaikan tarif RSUD Kota Semarang dipermasalahkan karena antara Pemkot Semarang dengan DPRD memiliki acuan yang berbeda.
Pemkot Semarang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yang mengatur soal badan layanan umum daerah, dimana RSUD sebagai BLU memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan sendiri termasuk menaikkan tarif.
Sementara DPRD Kota Semarang mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa diperlukan persetujuan dewan sebelum mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif RSUD.
'Kami akan ke Kemendagri jika perlu ke lembaga pembuat undang-undang yakni DPR untuk menanyakan masalah ini,' kata Supriyadi.
Sebelumnya Wali Kota Semarang, Soemarmo, mengatakan bahwa pencabutan peraturan wali kota yang mengatur soal tarif RSUD yang sudah naik 100 persen per tanggal 7 Maret 2011 membutuhkan kajian lebih dalam.
'Harus dikaji dulu, jangan dicabut begitu saja,' kata Soemarmo.
Soemarmo mengaku juga belum menerima surat permintaan pembatalan peraturan wali kota yang diajukan oleh Komisi D DPRD Kota Semarang.
'Saya belum menerimanya. Jika memang peraturan wali kota dinyatakan salah, maka harus dikaji. Tetapi kajian tersebut juga harus ada masukan dari stakeholder terkait seperti penggiat kesehatan dan masyarakat Kota Semarang,' kata Soemarmo.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Semarang, Abimanyu, mengatakan bahwa mekanisme keluarnya kebijakan kenaikan tarif RSUD tersebut tidak salah, karena RSUD sebagai BLU memiliki perlakuan khusus untuk peningkatan pelayanan kesehatan.











