Jakarta (ANTARA) —
Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berupaya menghadirkan saksi kunci terkait dugaan kasus penipuan penjualan senjata api dengan tersangka suami aktris Dina Lorenza, Gathan Saleh Hilabi.
'Proses penyelidikan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang melihat langsung,' kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu.
Baharudin menuturkan agenda pemeriksaan saksi kunci untuk memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan Gathan.
Perwira menengah kepolisian itu, menjelaskan penyidik membutuhkan pemeriksaan saksi kunci yang mengetahui adanya transaksi jual-beli senjata api yang dilakukan Gathan.
Pasalnya, Gathan membantah bertransaksi jual-beli senjata api dengan pihak pelapor, Abdul Hakim pada 2008 lalu.
Penyidik menyita barang bukti satu lembar tanda terima uang senilai Rp40 juta, namun tidak tercantum untuk keperluan atau pembayaran apa pada kwitansi itu.
Kasus tersebut berawal saat seorang pengusaha, Abdul Hakim membeli senjata api seharga Rp40 juta kepada Gathan sekitar tahun 2008.
Kemudian Hakim meminta kelengkapan dokumen berupa surat izin kepemilikan senjata api dengan menyerahkan uang tambahan sekitar Rp19,5 juta, namun Gathan tidak memenuhinya.
Akhirnya, Hakim mengembalikan senjata api kepada Gathan dan meminta kembali uang karena senjatanya tidak dilengkapi surat izin.
Hakim juga melaporkan Gathan lantaran tidak memenuhi permintaannya untuk mengembalikan uang.
Korban melaporkan Gathan kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.











