Palembang (ANTARA) —
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan selalu mengingatkan, dan segera menegur bila mendapati adanya perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan serta undang undang berlaku.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemprov Sumsel, Ahmad Najib, di Palembang, Rabu, mengingatkan bahwa pihaknya akan menegur bila ada perusahaan yang terbukti sudah mencemari lingkungan.
Bahkan, bila perlu akan menutup perusahaan tersebut seandainya sudah berkali-kali diingatkan tetapi tetap tidak mengindahkan teguran tersebut, kata dia lagi.
'Penceraman lingkungan itu ada batas toleransinya, dan bila melebihi akan diberikan peringatan,' kata dia pula.
Peringatan itu, antara lain melalui teguran termasuk melalui surat, dan bila sudah berkali-kali tidak mengindahkan pihaknya bisa menutup perusahaan tersebut, ujar Najib.
Dia membenarkan sudah ada perusahaan yang diberi peringatan di Sumsel, tetapi masih sebatas teguran.
Selain itu, pihaknya juga berkewajiban untuk membina perusahaan tersebut supaya nantinya tidak melakukan kesalahan lagi.
Ia menyatakan, penentuan terjadi pencemaran itu diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
Indikator baku mutu lingkungan hidup itu, di antaranya diukur dari mutu air, limbah, air laut, udara, dan gangguan lingkungan, ujar dia lagi.
'Yang jelas, setiap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran, wajib melakukan pemulihan lingkungan hidup tersebut,' demikian Ahmad Najib.











