Makassar (ANTARA) —
Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri, mengatakan, sebanyak 1,116 juta rumah tangga sangat miskin (RTSM) di 25 provinsi akan mendapatkan dana program keluarga harapan untuk tahun 2011.
'Tiap tahun, jumlah penerima dana program keluarga harapan (PKH) mengalami peningkatan. Tahun sebelumnya, jumlah penerima dana PKH mencapai 816 ribu RTSM di 20 provinsi,' kata Salim saat membuka Rakornas PKH wilayah Timur, di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa malam.
Ke-25 provinsi itu terdiri atas 103 kabupaten, dengan jumlah pendamping sebanyak 4.119 orang dan 526 operator. Ia berharap jumlah RTSM sebanyak 3 juta bisa segera seluruhnya diberikan dana PKH.
Menurut dia, pelaksanaan dana PKH yang sudah dilakukan sejak 2007 itu diharapkan penyalurannya tidak mengalami keterlambatan, oleh karena itu koordinasi antarkementerian dan pemerintah daerah sangat diperlukan.
'Koordinasi antarkementerian terkait dan pemerintah daerah merupakan mutlak dilakukan,' katanya.
Salim mengatakan, peran pendamping tidak bisa diabaikan begitu saja karena pendamping merupakan ujung tombak untuk keberhasilan pelaksanaan PKH.
'Pendamping bisa menuntun RTSM, memberikan advokasi informasi RTSM untuk mendapatkan akses layanan PKH dan lainnya,' tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada unsur terkait agar memperbaiki prosedur verifikasi karena sangat penting untuk membuktikan komitmen RTSM, apakah memenuhi kewajibannya atau tidak.
Rakornas PKH yang dilaksanakan di Makassar pada 29 Maret hingga 1 April 2011 ini merupakan rakornas PKH kedua karena sebelumnya telah dilaksanakan di wilayah Tengah, Yogyakarta pada 20-23 Maret 2011 lalu. Sementara untuk wilayah Barat akan dilaksanakan pada April 2011 nanti.
'Acara rakornas ini harus dilaksanakan untuk merumuskan dan menyepakati bagaimana kita mensukseskan PKH sebagai salah satu upaya terwujudnya percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia 2011 dan persiapan 2012,' kata Salim.
Ia berharap semua unsur bisa mengevaluasi suatu permasalahan yang ada dan mengisi kekosongan yang ada baik dari segi perencanaan anggaran, pengembangan SDM, dan penguatan sinergitas untuk melaksanakan PKH.
PKH merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan uang tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.
Penerima dana PKH sebesar Rp600 ribu hingga Rp2,2 juta per tiga bulan itu melalui mekanisme oleh BPS sesuai kriteria yang telah ditetapkan, yakni ibu hamil, memiliki bayi hingga usia prasekolah dan anak usia sekolah dasar-SMP.











