Medan (ANTARA) —
Terdakwa Agus Sunyoto alias Sayafudin (25), warga Dusun Jetak, Kelurahan Blorong, Kecamatan Jumontono, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diadili di Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus perampokan di sejumlah bank dan warung internet di Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum, Amriza Fahmi, dalam dakwaan yang dibacakan di PN) Medan, di Medan, Selasa, mengatakan, Agus Sunyoto bersama rekan lainnya Ajo, Yudi, Yuki, Pio, Amson, Jaja Miharja, Pak Bos (berkas terpisah,red.) pada Januari hingga Mei 2010 merampok di Bank BRI Cabang Bhayangkara Jalan Jamin Ginting dan Cabang Amplas, serta Warnet Sunggal dan Medan Baru.
Perampokan dengan cara kekerasan dan teror itu menimbulkan keresahan masyarakat Medan.
Bahkan, katanya, terdakwa saat melancarkan kejahatan di Warnet Medan Baru juga menggunakan senjata api jenis revolver sehingga membuat takut masyarakat terutama yang melihat langsung kejadian tersebut.
Terdakwa mendapat hasil rampokan itu berupa empat buah telepon seluler, uang Rp500 ribu, satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Injeksi warna hitam.
Hasil rampokan di Warnet Sunggal berupa dua telepon seluler dan satu buah sepeda motor Mio warna biru.
Pelaku mendapat uang Rp23 juta saat merampok di Bank BRI Cabang Binjai dan Rp63 juta di BRI Simpang Amplas Medan.
Ia mengatakan, terdakwa yang berpendidikan SMP dan bekerja sebagai pedagang itu ditangkap petugas kepolisian di Warnet Simpang Pemda Jalan Setia Budi Medan, pada 19 September 2010 sekitar pukul 20.00 WIB saat dia menunggu rekannya yang disebut Pak Bos alias Azzam.
Terdakwa ditangkap karena terlibat pelatihan Tadif Askariyah di Sibolangit dan keterlibatan pada perampokan Bank BRI dan warnet. Terdakwa melanggar Pasal 365 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Perampokan.
Sidang perkara perampokan bank tersebut yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Winarno akan dilanjutkan Kamis (31/3) untuk mendengarkan eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Enam terdakwa
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Medan itu, diadili enam terdakwa yang beberapa di antaranya bernama Muhammad Chair alias Butong, Zumiran alias Sobrin, dan Marwan alias Nanong
Enam terdakwa itu terlibat kasus perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan, pada 18 Agustus 2010 yang menewaskan seorang personel Brimob Polda Sumut, Briptu Imanuel Simanjuntak, dan melukai dua petugas pengamanan bank tersebut, M. Fahmi( 27) serta Muchdiantoro (31).
Aksi mereka menyerang Polsekta Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, 22 September 2010, mengakibatkan tiga personel kepolisian yakni Aiptu Baik Sinulingga, Aiptu Beto Sutejo, dan Bripka Riswandi, tewas.
Para terdakwa itu melanggar Pasal 340, 338, dan 365 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Perampokan.
Pada sidang di PN Medan itu penjagaan oleh petugas cukup ketat. Setiap pengunjung termasuk wartawan yang masuk ruang sidang harus diperiksa oleh petugas.
Ratusan petugas kepolisian juga kelihatan bersiaga di depan Kantor PN Medan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan persidangan tersebut.
Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (16/3) menerima 12 berkas tersangka teroris yang terlibat kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan Markas Polsek Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.











