Jakarta (ANTARA) —
Kapal yang melayari daerah berisiko tinggi seperti di perairan Somalia dan Teluk Aden wajib dikawal dan berlayar di alur yang ditentukan oleh lembaga pengawas internasional untuk menghindari bahaya perompakan.
Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi dalam siaran pers KPI di Jakarta, Selasa, mengatakan, lembaga internasional pengawasan itu adalah The International Recommended Transit Corridor (IRTC) dan dimonitor serta dipandu oleh The United Kingdom Royal Navys Maritime Trade Organization (UK MTO) yang berpusat di Dubai, UEA.
Ketentuan itu tercantum dalam buku panduan Industrial Best Management Practice (IBMP) yang dikeluarkan oleh lembaga tripartit Uni Eropa. Buku panduan ini berisi tentang petunjuk praktis dalam menghadapi bahaya perompakan yang sering terjadi di kawasan Somalia dan sekitarnya.
Dikatakannya, untuk mendapat pengawalan, perusahaan pelayaran bisa mempergunakan jasa pengawalan swasta dengan biaya antara 25.000 - 100.000 dolar AS, tergantung dari besar kecil kapal. Dalam pengawalan ini, kapal tersebut diharuskan mengikuti jalur dan petunjuk yang telah ditentukan dalam buku pedoman IBMP.
Sebelum melewati kawasan berbahaya tersebut, International Transport Workers Federation (ITF) dan International Bargaining Forum (IBF) menentukan bahwa setiap pelaut berhak memutuskan untuk ikut berlayar atau tidak.
Jika ikut berlayar, pelaut berhak mendapatkan kompensasi 100 persen dari gajinya yang dihitung secara harian selama berlayar di daerah berbahaya. Selain itu, mereka juga mendapat asuransi dua kali lipat bila meninggal atau menderita cacat.
Jika pelaut menolak berlayar, perusahaan harus memulangkan pelaut dan menaikkan kembali ke kapal jika kapal sudah berada di daerah yang aman. Bagi Nakhoda, kata Hanafi, diizinkan untuk melakukan deviasi (penyimpangan) pelayaran untuk menghindari bahaya perompakan.
Semua ketentuan tersebut harus tercantum dengan jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Lebih jauh dikatakan, dengan makin mengganasnya perompakan dan perampokan bersenjata di berbagai belahan dunia termasuk di kawasan Somalia, ITF didukung oleh asosiasi pemilik kapal maupun 'manning agent' di Eropa dan Asia, sepakat untuk memperluas zona bahaya perompakan bersenjata.
Zona berbahaya yang semula hanya di kawasan perairan Somalia, mulai 1 April 2011 diperluas ke barat sampai Jibouti, ke selatan atau timur sampai Samudera Hindia, sedang perluasan ke utara sampai Teluk Persia yang berbatasan dengan Iran.
Hanafi yang juga Ketua ITF Asia Pasifik itu mengingatkan, semua kapal harus meningkatkan kewaspadaan, menyusul terjadinya pembajakan dan penyanderaan beberapa kapal oleh perampok bersenjata di Somalia belum lama ini, termasuk kapal berbendera Indonesia, MV Sinar Kudus.
Kapal milik PT Samudera Indonesia yang dibajak pada 16 Maret 2011 ini, kemudian oleh perompak dijadikan kapal induk (mothership) untuk membajak kapal MV Emperor berbendera Liberia.
Mengutip laporan Gugus Tugas Angkatan Laut Uni Eropa (EU Naval Force), Hanafi mengatakan, dua kapal ikan lain yang dibajak oleh perompak juga dijadikan kapal induk untuk membajak kapal lainnya, yakni kapal ikan Jin Chun Tsai No.68 berbendera Taiwan dan FV Montesa (belum diketahui benderanya).
Kapal Jin Chun Tsai diawaki oleh 11 pelaut Indonesia, 14 orang Taiwan dan 2 pelaut dari Cina.
Jumlah pelaut Indonesia yang disandera oleh perompak bersenjata Somalia ada 31 orang dan nasibnya belum diketahui.
KPI dan ITF terus memantau kondisi kapal MV Sinar Kudus beserta 20 awaknya dan kapal lainnya yang hingga kini masih disandera oleh perompak bersenjata di Somalia.
Pembebasan kapal tersebut tidak mudah karena untuk melakukan aksi militer perlu izin resmi dari pemerintah Indonesia, mengingat kebangsaan kapal Sinar Kudus tersebut.
Pihak internasional akan melakukan aksi pembebasan bilamana mereka menganggap kapal itu menjadi ancaman serius bagi kapal lainnya.
Untuk itu KPI juga mendesak pemerintah RI agar segera mengambil langkah-langkah konkrit guna membebaskan kapal dan seluruh pelaut Indonesia yang nasibnya sampai sekarang belum jelas dan jangan menunggu mereka menjadi korban.
Di sisi lain, KPI juga minta pihak PT. Samudera Indonesia untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang perkembangan kondisi pelaut kepada pihak keluarganya, termasuk semua hak-hak mereka sesuai dengan panduan yang tercantum dalam IBMP.











