Jakarta (ANTARA) —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perbuatan yang dilakukan Jaksa DSW yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap, dilakukan atas nama pribadi.
'Hasil akhirnya (dari pemeriksaan Jaksa DSW), bahwa dia tidak bekerja sama dengan internal Kejaksaan Negeri Tangerang. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan pribadi,' kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.
Seperti diketahui, Jaksa DSW ditangkap KPK karena diduga melakukan tindak pemerasan dan penyuapan. KPK juga menangkap salah seorang pegawai BUMN.
Marwan menambahkan perbuatan yang dilakukan oleh Jaksa DSW tersebut, karena terpengaruh tawaran dari pihak eksternal atau di luar kejaksaan yang namanya tidak mau diungkap oleh Jaksa DSW.
Dikatakan, terkait dengan pengawasan melekat (waskat) dari pimpinan Jaksa DSW di Kejari Tangerang sendiri, sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
'Adapun perbuatan yang dilakukan oleh DSW sendiri, dilakukan di luar kantor dan dilakukan dimalam hari. Itu adalah urusan tanggung jawab DSW sendiri,' katanya.
Pegawai Bank Republik Indonesia (BRI), Feri, kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyuapan Jaksa DSW.
'Karena si Feri diundang, dicari belum ketemu,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa (29/3).











