Jakarta (ANTARA) —
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengusulkan hukuman berat, jika intelijen melakukan kesalahan saat menangkap seseorang atau kelompok orang yang dianggap membahayakan negara.
'Kalau itu salah tangkap, berikan sanksi yang cukup ketat di peraturan perundang undangannya. Jadi kalau seorang petugas salah tangkap, kasih saja dia sanksi berat,' kata Purnomo ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Purnomo menyatakan hal itu ketika ditanya tentang kewenangan intelijen untuk menangkap yang kemungkinan diatur dalam Rancangan Undang-undang Intelijen Negara.
Menurut dia, rancangan undang-undang itu adalah usulan DPR. Saat ini pemerintah sedang mendalami usulan DPR itu.
Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR baru melakukan satu pertemuan, namun publik sudah membicarakan secara mendalam substansi rancangan undang-undang itu, khususnya yang terkait dengan kewenangan intelijen untuk menyadap dan menangkap.
Purnomo yang juga wakil pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang itu menjelaskan, sistem pertahanan dan intelijen Indonesia mengalami situasi sulit.
'Terus terang saja, kita sekarang di sektor keamanan kesulitan. Kita tahu ini si A sudah punya niat ini. Kita tahu si A sudah meracik bom, tapi kita tidak bisa nangkap,' ucapnya, memberikan contoh.
Menurut dia, selama ini intelijen tidak bisa melakukan penangkapan karena tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur.
Purnomo menjelaskan, intelijen tidak akan asal tangkap. Intelijen akan menindak jika telah memantau situasi, mempelajari keadaan, serta mengetahui ada indikasi dan rentetan kegiatan yang patut diduga sebagai ancaman terhadap negara.
Oleh karena itu, intelijen hanya boleh menangkap orang yang diduga terlibat dalam kegiatan yang membahayakan negara, seperti kegiatan subversif, terorisme, dan spionase.
Namun demikian, Purnomo tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang tindakan hukum setelah penangkapan dilakukan oleh pihak intelijen.
Dia tidak menjelaskan apakah pihak intelijen akan memiliki kewenangan penyidikan atau akan melimpahkan pihak yang ditangkap kepada polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut.
'Begini, mekanisme detail itu tidak dibicarakan di UU, mekanisme detail dibahas biasanya di dalam peraturan pemerintah, kepres, dan sebagainya,' paparnya.
Menurut dia, Indonesia saat ini mengalami ancaman yang asimetris, yaitu ancaman yang berasal dari pihak yang tidak mudah dideteksi. Ancaman jenis ini berbeda dengan ancaman simetris, misalnya konflik antarnegara.











