IMQ, Jakarta —
Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL).
Kadiv Penilaian Perusahaan Group 2 BEI, Umi Kulsum dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (30/9) mengatakan suspensi ini merujuk pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No.KSEI-4879/DIR/0914 tertanggal 29 September 2014 perihal penundaan pembayaran bunga dan fee ijarah ke-12 obligasi dan SBJM Syariah Ijarah APOL II-2008.
"BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek dan obligasi APOL di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan hari ini, hingga pengumuman lebih lanjut," terangnya.
Bursa juga mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, khususnya yang berhubungan dengan pembayaran hutang.
