Padang (ANTARA) —
Pemerintah secara garis besar membagi tiga jenis mekanisme kegiatan pemulihan wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami yang melanda daerah itu 25 Oktober 2010.
Pembagian jenis mekanisme kegiatan tersebut dituangkan dalam dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca tsunami Mentawai disusun Bappenas, BNPB, Pemprov dan BPBD Sumbar, Pemkab dan BPBD Mentawai dikutip di Padang, Selasa.
Pembagian mekanisme itu yakni, pertama kegiatan rehabilitasi rekonstruksi non-bantuan langsung masyarakat, baik untuk konstruksi maupun non konstruksi.
Kegiatan konstruksi ini di utamakan untuk pembangunan hunian relokasi penduduk, sedangkan non-konstruksi lebih diutamakan untuk tujuan pemulihan ekonomi masyarakat.
Dua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan kontraktual swakelola oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di Pemkab Mentawai, sedangkan sumber pendanaan dari APBN melalui BNPB yang diberikan kepada Pemprov Sumatera Barat dan Pemkan Mentawai melalui mekanisme ditetapkan kemudian Kepala BNPB.
Mekanisme kegiatan kedua, berupa pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk gedung milik pemerintah, prasarana dan infrastruktur perkotaan yang dilakukan oleh SKPD terkait melalui kontrak dengan pihak ketiga (kontraktor).
Sumber pendanaan dalam mekanisme kegiatan ini berasal dari APBN melalui BNPB pada mata anggaran BA-999 sesuai dengan mekanisme ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Sedangkan mekanisme kegiatan ketiga, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pembangunan, termasuk di areal relokasi, dengan pendanaan bersumber dari kementerian atau lembaga negara terkait dan dilakukan dengan mekanisme ditetapkan kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Mentawai dilakukan untuk pemulihan wilayah pascagempa diikuti tsunami 25 Oktiber 2010 yang menyebabkan korban tewas sebanyak 509 orang, ratusan orang luka berat dan ringan, 21 orang hilang dan 11.425 orang mengungsi karena kehilangan tempat tinggal maupun karena trauma akan bencana susulan.











