Palembang (ANTARA) —
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palembang mengawasi secara rutin peredaran barang-barang elektronik di kota 'pempek' tersebut.
'Kita telah melakukan pengawasan secara rutin untuk barang-barang terutama yang memiliki lisensi standar nasional Indonesia (SNI),' kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota setempat, Yustianus, di Palembang, Senin (28/3).
Menurut dia, selain barang SNI, pihaknya juga mengawasi barang-barang illegal, barang berbahaya dan formalin serta elpiji.
Barang-barang elektronik itu seperti handphone, kipas angin dan lainnya, katanya.
Ia mengatakan, memang ada temuan dan bisa saja barang itu langsung ditarik setelah pihaknya memberikan informasi.
Pengawasan terhadap barang-barang elektronik di Palembang ini rutin dilakukan pihaknya sejak awal tahun 2011, ujarnya.
Kalau memang ada barang tidak layak pakai, maka pihaknya meminta supaya barang-barang itu segera ditarik.
Barang-barang yang tak layak itu dicek surat-suratnya seperti tidak punya kartu garansi dan layanan purna jual.
Selain itu, pihaknya baru-baru ini juga mengawasi elpiji seperti peredaran di Pulau Layang, paparnya.
Kemudian sebelumnya juga dilakukan pengawasan terhadap barang berbahaya dan formalin.
Sekarang ini rumah sakit juga harus melapor untuk penggunaan formalin, karena penggunaan zat berbahaya itu tidak bisa sembarangan, demikian Yustianus.











