Jakarta (ANTARA) —
Kementerian Kehutanan diminta untuk menghentikan kegiatan 31 perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan Kalimantan Tengah untuk menghindari kerugian negara dan atau kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, menurut dia, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada 23 Februari 2009 telah direkomendasikan kepada Kementerian Kehutanan yang meminta Bupati Barito Utara, Katingan dan Seruyan untuk menghentikan kegiatan operasional perkebunan sawit.
Namun, lanjut dia, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan selama dua tahun hingga sekarang.
'Menteri Kehutanan bisa dinilai turut membiarkan terjadinya kerugian negara dan atau kerusakan apabila kegiatan operasional perkebunan sawit di kabupaten Barito Utara, Katingan dan Seruyan jika tidak dihentikan,' ujarnya.
Dalam laporan audit BPK itu disebutkan 29 nama perusahaan sawit dan dua koperasi yang tersebar di tiga kabupaten tersebut dengan luas total areal konsesi mencapai 267.346 hektar.
Dari keseluruhan perusahaan tersebut, terdapat 20 perusahaan sawit yang berstatus operasional, sedangkan 9 diantaranya disebutkan tidak operasional.
Elfian mengatakan tiga perusahaan di Kabupaten Barito Utara yang harus dihentikan operasionalnya, mengutip laporan BPK adalah PT. Antang Ganda Utama, PT. Sumber Inu Forestry dan PT. Berjaya Agro, serta Koperasi Sekunder Mitra Ganda Perdana Sawit.
Sedangkan enam perusahaan di Kabupaten Katingan yang direkomendasikan untuk dihentikan kegiatan operasionalnya adalah PT. Karya Dewi Putra, PT. Giri Rejeki Mukti, PT. Krida Dharma Kahuripan, PT. Kereng Pangi Pratama dan PT. Katingan Hijau Lestari serta satu unit Koperasi Karya Abadi.
Sementara di Kabupaten Seruyan, laporan audit BPK RI menyebutkan 12 perusahaan yaitu PT. Agro Karya Prima Lestari, PT. Agro Mandiri Perdana, PT. Buana Artha Sejahtera, PT. Harapan Mas sawit BP, PT. Kerry Sawit Indonesia, serta PT. Menthobi Sawit Jaya.
Kemudian, PT. Mitra Agroindo, PT. Mitra Tama Abadi Makmur, PT. Mitra Unggul Tama Perkasa, PT. Sarana Titian Permata, PT. Sawitmas Nugraha Perdana dan PT. Sumur Pandan Wangi.











