Bogor (ANTARA) —
Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto menegaskan sesuai dengan mekanisme divestasi yang diatur dalam Kontrak Karya (KK) pertambangan umum di Indonesia, tawaran pertama divestasi saham diajukan kepada pemerintah pusat.
'Jadi PT NNT berkewajiban menawarkan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat,' kata Martiono kepada pers yang mengikuti lokakarya pertambangan di Bogor, Sabtu.
Ia menjelaskan untuk divestasi saham tahun 2006 dan 2007 pemerintah pusat sudah tegas menolak untuk membeli saham PT NNT dan kemudian bermasalah di arbitrase. Keputusan arbitrase selanjutnya agar saham tersebut harus dijual ke pemda.
'Sedangkan untuk tahun 2008 dan 2009, kita tahu awalnya Menkeu juga berminat. Tetapi entah kenapa pemerintah mengarahkan agar dijual ke pemda. Jadi untuk yang 2010 sebagaimana ketentuan awalnya, kita tawarkan kepada pemerintah dan pemerintah pusat memutuskan untuk membeli,' jelas Martiono.
Denga demikian, katanya, keputusan pemerintah pusat untuk membeli tujuh persen saham divestasi PT NNT 2010 sudah sesuai dengan prosedur divestasi yang diatur dalam Kontrak Karya.
'Karenanya saya terkejut dan kecewa dengan ancaman pemda Sumbawa Barat yang akan menutup tambang Newmont di Batu Hijau jika tidak mendapat jatah divestasi saham 2010,' kata Martiono kepada pers yang
mengikuti lokakarya pertambangan di Bogor, Sabtu.
Meskipun kecewa, Martiono optimis proses divestasi saham 2010 itu akan dapat terselesaikan dengan baik.
Sebelumnya, Martiono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang menyatakan bahwa akan menghentikan operasi PTNNT berlaku mulai 19 April
2011, bila keinginan mereka membeli 7 persen saham divestasi 2010 tidak dikabulkan oleh Pemerintah Pusat.











