Denpasar (ANTARA) —
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku akan konsisten penegakkan Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, yang selama ini ditolak oleh para bupati dan wali kota.
'Bagaimana pun terjadi, kami konsisten menegakkan Perda RTRWP Bali. Karena perda ini sebagai upaya menyelamatkan lingkungan Bali,' kata Gubernur Mangku Pastika usai menghadiri diskusi publik tentang RTRWP Bali di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, surat usulan para bupati dan wali kota untuk melakukan peninjuan kembali atau revisi terhadap RTRWP tersebut ke dewan adalah hal yang wajar.
'Kalau saya perhatikan para bupati dan wali kota tidak ada istilah melawan saya. Karena perda ini adalah milik bersama. Dan saya selaku gubernur harus menjalankan peraturan tersebut,' katanya.
Oleh karena itu, Mangku Pastika mengajak kepada para bupati dan wali kota untuk menegakkan peraturan tersebut. Sepanjang Perda RTRWP dijalan sesuai dengan aturan, tidak ada pejabat yang akan kena sanksi.
'Saya harapkan para bupati/wali kota tidak takut menegakkan perda tersebut. Pejabat akan kena sanksi apabila mereka melanggar peraturan. Ini adalah negara hukum, siapa pun bisa kena sanksi kalau mereka melawan aturan hukum,' ujarnya.
Ditanya kapan peraturan gubernur (pergub) terkait Perda RTRWP Bali itu terbit, Mangku Pastika mengatakan, pihaknya sudah merancang pergub tersebut.
'Saya sudah merancang pergub tersebut. Untuk menerbitkan peraturan perlu proses dan kajian dulu,' katanya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kajian Hindu, Ir Nyoman Gelebet menyatakan tidak perlu ada peninjauan atau revisi terkait RTRWP Bali.
Ia berpendapat perda tersebut tidak perlu lagi direvisi, tetapi yang harus dipercepat adalah penerbitan pergub untuk melakukan implementasinya di lapangan.
Menurutnya, secara substansi 'bhisama' (fatwa) yang termuat dalam Perda Nomor 16/2009 tentang RTRWP Bali sudah melalui kajian sebelum perda tersebut disahkan dewan pada saat itu.
'Kalau dengan alasan, bahwa ada beberapa pasal dalam perda tersebut yang menjadi ganjalan sehingga sulit diterapkan di kabupaten dan kota. Tetapi dengan terbitnya Pergub itu diharapkan akan dapat menjabarkan lebih mendetail,' kata Gelebet yang juga arsitektur dan pakar tata ruang itu.
Sementara itu, Ketua Pengkajian RTRWP DPRD Bali Wayan Disel Astawa mengatakan, pihaknya ingin mengkaji pasal per pasal. Dengan langkah ini diharapkan ke depannya tidak ada lagi permasalahan. Dan semuanya dapat diterima warga masyarakat, tidak seperti sekarang.
'Tujuan kami mengkaji pasal-pasal yang dianggap kurang cocok dan sulit juga diterapkan oleh para bupati/wali kota selama ini,' katanya.











