PBB, New York (ANTARA) —
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kamis, memutuskan memperpanjang mandat mantan Jaksa Agung Indonesia, Marzuki Darusman, sebagai Pelapor Khusus PBB untuk Situasi HAM di Korea Utara selama satu tahun ke depan.
Pada saat yang sama, Dewan beranggotakan 47 negara itu meminta Pemerintah Korut agar memberikan akses kepada Marzuki untuk mengunjungi negara tersebut.
Menurut keterangan yang diumumkan Pusat Media PBB di New York, Kamis, keputusan perpanjangan mandat Marzuki itu tercantum dalam resolusi yang disahkan melalui pemungutan suara di markas Dewan HAM di Jenewa, Swiss.
Resolusi disahkan setelah 30 negara menyatakan mendukung, tiga menolak (China, Rusia, Kuba), sementara 11 lainnya abstain.
Dalam resolusi, Dewan menyatakan sangat prihatin terhadap pelanggaran HAM yang terus terjadi secara luas dan sistematis di Korut.
'Dewan mendesak Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea untuk bekerja sama secara penuh dengan Pelapor Khusus serta memberikan akses kepadanya untuk datang (ke Korut) dan memberikan semua informasi yang diperlukan kepada Pelapor Khusus dalam menjalankan mandatnya,' demikian antara lain bunyi resolusi tersebut.
Marzuki Darusman mulai menjalankan mandat sebagai Pelapor Khusus tentang situasi HAM di Korut sejak 1 Agustus 2010.
Sejak mandat dikeluarkan oleh Komisi HAM PBB tahun 2004 bagi upaya untuk memantau dan melaporkan situasi hak asasi manusia di Korut, hingga kini Pemerintah Korut belum memberikan izin bagi para pelapor khusus untuk mengunjungi negaranya.
Demikian pula dengan permintaan untuk berkunjung yang diajukan Marzuki pada Oktober lalu, ditolak oleh Pemerintah Korut.
Kendati tidak mendapat akses ke Pyongyang, Marzuki terus menjalankan tugasnya mengumpulkan berbagai informasi, termasuk dengan mengunjungi dua negara tetangga Korut, yaitu Korea Selatan dan Jepang beberapa waktu lalu.
Resolusi Soal Iran
Sementara itu, pada hari yang sama Dewan HAM juga mengesahkan resolusi untuk menunjuk seorang pelapor khusus yang akan menilai situasi HAM di Iran.
Dewan menyatakan prihatin atas kurangnya kerjasama yang ditunjukkan Iran terhadap seruan Majelis Umum agar Tehran meningkatkan catatan hak asasi mereka.
Resolusi itu disahkan melalui pemungutan suara, dengan 22 negara mendukung, tujuh menolak dan 14 abstain.











