Jakarta (ANTARA) —
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan sudah melobi pemerintah pusat agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan retribusi lalu lintas elektronik (Electronik Road Pricing/ERP).
'Kita sudah melakukan lobi sejak awal dan sekarang itu sudah ditangani ditingkat Wapres,' kata Fauzi Bowo alias Foke usai berkantor di Kelurahan Rawasari Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis.
Foke berharap instansi pusat segera menyelesaikan dan menerbitkan PP sebagai payung hukum pelaksanaan ERP di Jakarta.
'Karena tanpa (PP ERP) itu kita tidak bisa (melaksanakan ERP), karena kewenangannya tidak ada di daerah,' katanya.
Gubernur DKI mengatakan persiapan teknis pelaksanaan ERP tidak sulit asal PP telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memberi batas waktu baik kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta maupun pemerintah pusat untuk melaksanan retribusi lalu lintas elektronik (Electronik Road Pricing/ERP) pada Januari 2012.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI, Triwaksana disela-sela acara Dialog Publik tentang Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta, di Jakarta Rabu (23/3).
Triwisaksana yang lebih akrab dipanggil Sani mengatakan dirinya tidak melihat adanya keseriusan pemerintah pusat untuk membantu mengurai kemacetan, salah satunya dengan segera menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ERP.
Padahal penerapan ERP merupakan salah satu dari 17 langkah mengurai kemacetan sebagai hasil rapat di Kantor Wakil Presiden beberapa bulan silam.
'Makanya saya tantang apa ERP bisa dilakukan Januari 2012, karena kemacetan terlalu menggejala dan masyarakat sudah semakin apatis dengan wacana dan konsep yang tidak terlaksana. Jadi harus ada tengat waktu ini dilaksanakan,' kata Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI tersebut.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan menyatakan pihaknya siap melaksanakan penerapan ERP setelah tiga tahun terakhir telah menyiapkan konsep dan kajian ERP di beberapa kota besar di negara-negara maju pengguna ERP seperti di Singapura, London dan Stockholm.
Hasbi mengatakan pihaknya perlu menunggu landasan hukum untuk pelaksanaan ERP karena menyangkut penarikan retribusi dari masyarakat.
'Retribusi ini menyangkut uang rakyat. Untuk itu kita meminta agar ada payung hukum yang mengikat. Selain itu, menyangkut retribusi, pihaknya meminta agar semua transparan sehingga tidak ada kesalahan didalamnya. Kalau semuanya menggunakan sistem elektronik, maka kesalahan itu tidak ada dan bisa transparan,' katanya.
Dia mengatakan payung hukum ERP masih terkendala adanya perbedaan interpretasi di dalam PP mengenai ERP yang sedang digodok Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan Wakil Presiden Boediono merumuskan 17 kebijakan untuk menangani kemacetan Jakarta setelah rapat bersama menteri dan pejabat terkait termasuk Gubernur DKI pada Kamis (2/9/2010).
'Pemecahan transportasi di Jakarta jangan hanya menjadi beban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan juga menjadi perhatian Pemerintah Pusat,' kata Wapres.
Penerapan ERP menjadi langkah pertama dari 17 langkah penanganan kemacetan Jakarta.











