Padang (ANTARA) —
Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah untuk pemulihan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pascatsunami 2010 dilaksanakan hingga akhir 2013 atau memakan waktu tiga tahun tiga bulan.
Pemulihan ini dilakukan dalam dua tahap, pertama rehabilitasi dan rekonstruksi dan dilanjutkan tahap kedua berupa percepatan pembangunan, demikian dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascatsunami Mentawai disusun Bappenas, BNPB, Pemprov dan BPBD Sumbar, Pemkab dan BPBD Mentawai dikutip di Padang, Rabu.
Tahap rehabilitasi dan dan rekonstruksi telah dimulai pascabencana yakni November 2010 pada lima sektor pemulihan meliputi, relokasi pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor.
Tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi sektor relokasi pemukiman dilakukan melalui kegiatan persiapan dan perencanaan teknis yang dilaksanakan pascabencana hingga triwulan I 2011.
Lalu kegiatan pembangunan hunian tetap, pendampingan, prasarana lingkungan permukiman dan penyediaan air bersih berlangsung pada triwulan II hingga triwulan IV 2011.
Rehabilitasi dan rekonstruksi sektor infrastruktur melalui kegiatan pemulihan transportasi darat, transpotasi air, penyediaan air dan sanitasi serta energi dilakukan pada triwulan II hingga triwulan IV 2011.
Lalu rehabilitasi dan rekonstruksi sektor ekonomi melalui kegiatan pemulihan subsektor perikanan dan perdagangan berlangsung pada pada triwulan II hingga triwulan IV 2011 dan untuk subsektor perkebunan dilakukan dari triwulan II 2011 hingga triwulan IV 2013.
Berikutnya, rehabilitasi dan rekonstruksi sektor sosial dengan subsektor pemulihan, pendidikan, kesehatan, agama dan lembaga sosial dilaksanakan dari triwulan II hingga triwulan IV 2011.
Selanjutnya, rehabilitasi dan rekonstruksi sektor lintas sosial dengan subsektor pemulihan pemerintahan, keamanan dan ketertiban berlangsung dari triwulan II hingga triwulan IV 2011.
Lalu untuk pemulihan subsektor lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana dilaksanakan dari triwulan II 2011 hingga triwulan IV 2012.
Sementara itu, pemulihan Mentawai pada tahapan percepatan pembangunan dilaksanakan dalam rehabilitasi transportasi darat, laut dan udara berlangsung dari triwulan I 2012 hingga Triwulan IV 2013.











