Medan (ANTARA) —
Sebanyak 455 kepala keluarga eks pengungsi korban konflik Aceh yang bermukim di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akan direlokasi ke Desa Muara Badak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Andi Basrul di Medan, Selasa, mengatakan, bahwa tahap pertama pengungsi yang direlokasi itu adalah 14 kepala keluarga (KK) atau 46 orang.
Sedangkan, sisa lainnya 351 KK lagi akan menyusul kemudian, untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan.
'Sebanyak 14 KK pengungsi tersebut, pada hari ini (Selasa, 22/3) diberangkatkan ke relokasi yang baru,' kata Basrul.
Ia mengatakan, keberadaan pengungsi yang masih bemukim di TNGL khususnya di Resor Sekoci dan Sei Lepan Kabupaten Langkat itu telah menyebabkan degradasi/kerusakan hutan tersebut seluas lebih kurang 22.100 hektare.
Hal ini telah menimbulkan masalah kerusakan ekosistem yang mengancam secara luas.
Bahkan, jelasnya, permasalahan eks pengungsi di kawasan TNGL selama 11 tahun itu (tahun 1999-2011,red) telah menimbulkan konflik horizontal dengan masyarakat setempat.
Selain itu, para pengungsi tersebut sering dimanfaatkan dan dijadikan para pelaku perambahan hutan untuk melakukan aktivitas ilegal (perambahan dan ilegal loging serta praktek spekulan tanah dengan melakukan aksi jual beli lahan kawasan TNGL).
Keseluruhan jumlah pengungsi di kawasan TNGL itu 455 KK yang tersebar di tiga titik yaitu Barak Induk (300 KK), Damar Hitam (51 KK) dan Sei Minyak (104 KK).
Selanjutnya Basrul mengatakan, pemindahan pengungsi itu adalah dalam rangka penyelamatan kawasan konservasi TNGL.
Relokasi pengungsi itu telah dicanangkan pemerintah (Menko Kesra, Menakertrans, BNPP dan intansi terkait lainnya. Bagi pelanggar hukum atau pun perambah hutan diharapkan untuk dapat meninggalkan kawasan TNGL tersebut.
'Perlu secepatnya implementasi rehabilitasi kembali kawasan hutan TNGL dengan melibatkan seluruh komponen khususnya masyarakat setempat,' katanya.











