Bengkulu (ANTARA) —
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diminta objektif dalam menuntaskan tapal batas antara Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Barat yang masih menyisakan konflik di lapangan.
'Kami meminta Menteri Dalam Negeri sebagai mantan Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi tetap objektif menyelesaikan persoalan ini dan segera membuat produk hukum baru untuk menuntaskan tapal batas yang masih menyisakan konflik di lapangan,' kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Hery Alfian di Bengkulu, Selasa.
Hal itu dikatakannya usai bertemu dengan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM di wilayah sengketa tersebut yang diduga dilakukan oknum aparat Brimob Polda Sumatera Barat.
Ia justru mengharapkan Mendagri memprioritaskan penuntasan tapal batas yang dinilai sudah merugikan Pemerintah Provinsi Bengkulu itu karena masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut terus diintimidasi oleh aparat bersenjata dari Sumatera Barat.
'Aparat Brimob bersenjata lengkap itu mengawal aktivitas tiga perusahaan perkebunan di dalam wilayah sengketa dan menakuti warga, bahkan menangkap enam warga Muko Muko yang diduga mengganggu aktivitas perusahaan,' terangnya.
Tiga perusahaan yang beraktivitas di dalam wilayah sengketa itu yakni PT Rimba Usaha Kencana dengan luas areal 411 hektare, PT Semen Padang 150 hektare dan perkebunan milik Kelompok Petani Sawit Silaut seluas 250 hektare.
Sementara masyarakat tiga desa Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Muko Muko, juga berada di wilayah yang sama dimana sebagian besar merupakan peserta transmigrasi pada 1992.
'Peserta transmigrasi mendapat sertifikat di atas lahan itu pada 1992 dan dinyatakan masuk dalam wilayah Provinsi Bengkulu,' tambahnya.
Sementara, SK Menteri Dalam Negeri nomor 135 tahun 1995 menyebutkan wilayah tersebut bagian dari Sumatera Barat berdasarkan titik koordinat di lapangan.
Padahal, berdasarkan dokumen Staatsblad nomor 214 tahun 1910 dan kesepakatan kepala daerah kedua provinsi pada 1986, wilayah seluas 2,4 x 19 kilometer itu merupakan wilayah Bengkulu.
Ia berharap Kementerian Dalam Negeri bisa menuntaskan sengketa tersebut dan selama belum ada keputusan yang diterima kedua belah pihak, wilayah itu adalah status quo.
'Artinya, sebelum ada keputusan yang jelas agar semua aktivitas di wilayah sengketa dihentikan dan kami minta Kapolda Sumatera Barat menarik seluruh pasukan bersenjata yang ada disana karena jelas sudah mengintimidasi warga Muko Muko,' tambahnya.











