Surabaya (ANTARA) —
Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana mengusir dua pengurus DPD Partai Demokrat (PD) Jatim pada saat menyaksikan jalannya rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa.
Dua pengurus DPD Jatim tersebut adalah Sekretaris Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PD Jatim Yunianto Wahyudi alias Masteng dan Wakil Sekretaris Bidang Infokom DPD PD Jatim Fatkhul Hadi alias Panjul yang pada saat itu berada di balkon.
Masteng dan Panjul sempat digiring keluar oleh petugas pengamanan DPRD Surabaya setelah Ketua DPRD mengintruksikan agar kedua orang tersebut dikeluarkan dari ruang rapat paripurna.
'Saya sampaikan yang tidak menerima undangan, saya
minta meninggalkan ruangan ini. Daripada saya sebut namanya lebih baik meninggalkan ruangan ini,' katanya pada saat memimpin sidang.
Sikap Wisnu yang tak lain kader Demokrat itu pun mendapat perlawanan dari koleganya satu fraksi di Fraksi PD Rusli Yusuf.
'Kami minta pimpinan jangan diskriminasi. Keduanya adalah kader kita (PD), tolong biar tahu proses persidangan ini, ini sidang terbuka,' teriak Rusli yang dicalonkan sebagai ketua Fraksi Demokrat menggantikan Irmanto Limantoro.
Mendapat pengusiran tersebut, Masteng dan Panjul akhirnya meninggalkan ruang sidang. Padahal di balkon tidak hanya Masteng dan Panjul, namun juga ada tujuh PAC Demokrat yang menyaksikan sidang.
Atas pengusiran tersebut, Masteng menyatakan pihaknya akan melaporkan pengusiran ke pimpinan partai. 'Saya ini warga Surabaya, saya punya KTP, saya kader Demokrat, kan tidak salah melihat sidangnya wakil rakyat,' katanya.
Diketahui Masteng merupakan tim verifikasi DPD Partai Demokrat Jatim yang ikut merekomendasi pelengseran Wisnu Wardhana dari Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya maupun Ketua DPRD karena mendukung upaya pemakzulan Wali Kota Tri Rismaharini beberapa waktu lalu.
'Yang pasti rakyat Surabaya bisa menilai ketua dewannya dengan kejadian ini, kenapa kita diusir yang lain tidak,' katanya.
Sementara itu, rapat paripurna DPRD Surabaya yang agendanya mengesahkan sejumlah raperda sempat tidak kuorum karena sejumlah anggota dewan menolak ikut dalam paripurna tersebut.
Anggota DPRD yang ikut paripurna atau tanda tangan kehadiran semula 18 anggota dari 50 anggota dewan.
Rapat pripurna akhirnya diskors selama 2x5 menit untuk melakukan lobi-lobi. Namun setelah lobi dilakukan, akhirnya sidang bisa dimulai dengan kehadiran 43 anggota.











